“Dalam surat PPATK disebutkan bahwa informasi ini hanya untuk kepentingan informasi dana kampanye yang kemudian hal tersebut tidak boleh dipublish keluar,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor DKPP RI, Petojo, Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2024.
Menurutnya data temuan PPATK yang diterima hanya sebatas informasi kelembagaan, bukan untuk dipublikasi.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dalam surat tersebut juga terdapat keteragan bahwa data PPATK itu Rahasia.
Meskipun begitu, Bagja mengaku pihaknya akan mempelajari setiap temuan PPATK dengan regulasi pemilu, khususnya terkait dana kampanye.
“Kalau ada dugaan tindak pidana, maka kami meneruskannya ke Sentra Gakkumdu,” tambah Bagja menegaskan.
Selain itu, Bagja juga memastikan bahwa soal transaksi janggal yang ditemukan PPATK harus teridentifikasi sebagai dugaan pelanggaran pemilu atau pidana pemilu.
Dengan itu, Bawaslu dapat menindaklanjuti temuan tersebut. Mengingat, kata Bagja temuan PPATK itu juga terdapat dugaan tindak pidana selain pemilu.
Yakni adanya anggaran PSN yang mengalir ke elite politik maupun aparatur sipil negara (ASN), yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
“Yang jelas, kami bukan untuk penegak hukum di bidang itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran duit Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara parpol sepanjang 2023. Jumlah transaksinya melonjak dibanding tahun sebelumnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan, bendahara parpol yang dimaksud bukan hanya bendahara umum, tapi juga bendahara yang ada di berbagai daerah. Sayangnya, Ivan tidak merinci lebih jauh bendahara partai mana saja yang menerima duit dari luar negeri tersebut.
Sumber: herald