GELORA.CO - Laporan dugaan capres Ganjar Pranowo bagi-bagi voucher internet gratis di CFD Solo dipastikan tidak dilanjutkan Bawaslu Solo.
Laporan tersebut dibuat oleh komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi dengan atar nama Indra Wiyana, warga Klaten, Jateng.
Tidak dilanjutkannya proses laporan dugaan itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza.
“Tidak kami register," kata dia, Rabu (17/1/2024)
"Jadi tidak bisa lanjut proses,” tambahnya.
Laporan Sempat Dikembalikan
Sebelumnya, laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dikembalikan Bawaslu Solo.
Laporan tersebut dibuat anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana.
Indra menilai Ganjar diduga melakukan aksi bagi-bagi voucher internet gratis di area CFD Solo beberapa waktu lalu.
Kini, laporan Indra terhadap Ganjar dikembalikan Bawaslu Solo.
Hal itu diungkap oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.
"Semalam kan kami sudah membuat kajian awal dan hasilnya kami merekomendasikan untuk memperbaiki syarat laporannya," ujar Poppy, Minggu (14/1/2024).
Pelapor pun hanya memiliki waktu sampai hari Selasa (16/1/2023) untuk bisa melengkapi berkas materiil pelaporan yang dianggap belum cukup bukti.
"Jadi kami sudah memberitahu ke pelapor untuk memperbaiki syarat materiilnya selama 2 hari ke depan, Selasa nanti ke depan," ucap dia.
"Syarat materiil itu bukti terkait dengan laporan itu masih kami kaji masih butuh diperbaiki," imbuhnya.
Meski telah melampirkan bukti dalam bentuk video, Poppy menjelaskan bahwa pelaporan tersebut masih belum bisa diregistrasi untuk ditindaklanjuti.
"Ya bukti kan terlapornya itu salah satu Paslon, nah kami merekomendasikan untuk memperbaiki terkait dengan bukti-bukti yang mendukung tentang laporannya," urai dia.
"Kan kemarin kajian kita bukti itu belum bisa mendukung," imbuhnya.
Sementara itu, untuk syarat formil pelaporan menurut Poppy sudah sesuai dan telah terpenuhi.
"Ya itu nanti kita bahas selanjutnya, karena posisi untuk syarat formilnya sudah terpenuhi," ucap dia.
"Ada pelapor, ada terlapor, pelapornya juga WNI yang mempunyai hak pilih, seperti itu,".
"Kemudian waktu laporan juga tidak melebihi dari 7 hari sejak waktu diketahui," tambahnya.
Poppy pun berjanji bakal langsung gerak cepat bila sebelum tenggat perbaikan, bukti materiil telah dikirim pelapor ke pihaknya.
"Ya kalau nanti 2 hari maksimal Selasa, pelapor berhasil memenuhi syarat materiil berupa bukti penguat," ucap dia.
"Maka kami register, tapi kalau tidak ya hanya menjadi informasi awal bagi Bawaslu," imbuhnya.
Meski menyeret nama Ganjar Pranowo, Poppy menyebut bahwa terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye masih berada di bawah penanganan Bawaslu Solo dan belum diambil alih oleh Bawaslu pusat
Sumber: Tribunnews