Bawaslu Sebut Tak Logis Laporan Dana Awal Kampanye PSI Rp 180 Ribu, Kaesang: Ada Salah Input

Bawaslu Sebut Tak Logis Laporan Dana Awal Kampanye PSI Rp 180 Ribu, Kaesang: Ada Salah Input

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyebut ada kesalahan input data terkait pemakaian dana kampanye yang dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum.

Kaesang mengatakan tidak mungkin partainya baru mengeluarkan Rp 180.000 selama kampanye.

Dia memastikan jumlah dana yang digunakan sudah mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya KPU melansir Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) setiap partai peserta Pemilu.

PSI menjadi partai yang paling kecil pengeluarannya karena hanya melaporkan sebesar Rp 180.000.

"Oh yang 180.000, itu salah input nanti dibenerin. Nanti bendahara umum yang akan menginfokan," kata Kaesang di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024).

Putera bungsu Presiden Joko Widodo ini mengatakan seharusnya jumlah yang dimasukan ke situ berkisar miliran rupiah. Namun, Kaesang tak hafal secara persis angka yang dimaksudkannya.

"Masa ya belasan juta sih, ada ada. Nanti nunggu aja, nanti ada penjelasan dari bendahara umum aja langsung. (Belasan miliar) Ya itu," ujarnya seperti dilansir Kompas.com.

Kaesang mengaku sudah memberi atensi Bendahara Umum PSI untuk merevisi angka tersebut.

"Pokoknya kami akan melaporkan, yang kemarin salah, ini baru kemarin malam, baru kemarin malam, saya lagi, minta untuk benerin semua.

Hari ini Insya Allah sudah selesai. Insya Allah sudah selesai kan revisinya maksimal hari Jumat. nanti akan ada revisi," imbuh Kaesang.

Sebelumnya, PSI disebut baru menggelontorkan Rp 180.000 pengeluaran kampanye.

Data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu (7/1/2024) dan diumumkan KPU RI per Selasa (9/1/2024).

Sebagai informasi, kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Partai Solidaritas Indonesia, jumlah caleg 580, yang menyampaikan LADK 580. Penerimaan (dana kampanye) Rp 2.002.000.000, pengeluaran Rp 180.000," tulis keterangan resmi KPU RI bersumber dari Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Jumlah ini menempatkan partai politik bernomor urut 15 tersebut sebagai partai politik dengan laporan pengeluaran dana kampanye paling minim di antara 18 partai politik peserta Pemilu 2024 level nasional.

Partai politik lain mencatat laporan pengeluaran dana kampanye minimum ratusan juta. Mayoritas di antaranya mencatat laporan pengeluaran dana kampanye miliaran rupiah.

Namun demikian, KPU RI menyebut bahwa seluruh LADK partai politik yang diserahkan pada Minggu itu belum lengkap dan belum sesuai.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa LADK di antaranya memuat rincian rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik sebelum pembukaan RKDK.

LADK juga memuat nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Idham mengatakan, KPU bakal mengembalikan LADK partai politik karena belum lengkap dan belum sesuai.

"LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," ujar Idham dalam keterangan tertulis.

Tidak logis

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai laporan awal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 180.000 yang dilaporkan PSI tidak rasional.

"Lho ini mereka kampanye di mana-mana, kok. Tidak logis dan tidak rasional," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).

"Kan tidak rasional cuma Rp 180.000," sebut dia.

Bagja menilai, situasi ini merupakan gejala proforma, di mana partai-partai politik menyerahkan LADK sesuai tenggat untuk formalitas saja lantaran khawatir dengan sanksi yang menanti jika LADK terlambat diserahkan.

"Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proforma, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan," ujarnya.

Bagja menambahkan, pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik kepada KPU RI, yang tenggatnya jatuh pada Minggu (7/1/2024).

Sumber: wartakota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita