GELORA.CO - Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan. lantaran banyak melakukan pelanggaran hukum.
Menurut pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, Presiden Joko Widodo memenuhi kriteria pelanggaran hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
“Iya, presiden kan dianggap melakukan perbuatan tercela, membiarkan anaknya melanggar konsep persaingan Pemilu yang baik,” kata Feri Amsari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/1).
“Berbohong ke publik soal tidak akan melibatkan keluarga dalam politik, melakukan tindakan terbuka, cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu, itu perbuatan tercela semua,” katanya.
Selanjutnya, sambung dia, Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentukan, apakah Jokowi melanggar konstitusi atau tidak, agar tidak dinilai ada unsur politis pada wacana pemakzulan Jokowi itu.
“Tinggal dibuktikan saja, agar nilai politik yang mungkin oleh orang lain dianggap salah, atau sebaliknya bisa dianggap benar. Tergantung MK,” tutup Feri Amsari
Sumber: RMOL