Baliho Raksasa Anies-Muhaimin Diturunkan 'Paksa', Warga Kampung Susun Akuarium Kecewa

Baliho Raksasa Anies-Muhaimin Diturunkan 'Paksa', Warga Kampung Susun Akuarium Kecewa

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Warga Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, kecewa.

Dengan berat hati dan terpaksa, mereka harus menurunkan baliho raksasa dan spanduk dukungan mereka terhadap pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Spanduk yang menempel di Blok A itu diturunkan warga Kampung Susun Akuarium pada Senin (8/1/2024), setelah mendapatkan permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta.

"Karena kami rakyat yang patuh dan taat pada aturan, kami ikuti aturan, kami taati aturan tersebut,” kata Ketua RT 012/RW 04 Kelurahan Penjaringan, Taopaz Juanda, Selasa (9/1/2024).

Menurut Taopaz, spanduk Amin yang dipasang itu sesuai keinginan warga Kampung Susun dan tidak ada paksaan dari pihak mana pun.

"Jadi kegembiraan menyambut tahun baru dan juga menyambut presiden baru. Siapapun itu yang terpilih kebetulan kami pendukung paslon 01 ya tadi, di pasangnya pasti paslon 01," ujar Taopaz.

Tolak disebut bangunan milik pemerintah 

Kekecewaan atas perintah penurunan spanduk Amin itu juga disampaikan Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri, Dharma Diani.

Ia mengatakan, Kampung Susun Akuarium bukanlah rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Mereka (warga) merasa ini hak politiknya. Kami juga selalu bilang, ini kampung susun, bukan rusunawa yang dikelola oleh UPRS (unit pengelola rumah susun),” tegas Diani, Rabu (10/1/2024).

Diani berujar, kampung itu dikelola sendiri oleh warga setempat dengan wadah koperasi.

Ia mengakui bahwa mereka masih sewa dalam jangka waktu lima tahun.

Kendati demikian, ia menyebut warga Kampung Susun Akuarium sedang dalam masa proses transisi agar bangunan yang bisa dihibahkan.

"Kami bayar di muka di Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan kami sedang proses untuk ini bisa dihibahkan kepada kami,” lanjut dia.

Diani menjelaskan, bangunan itu didirikan menggunakan Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan (SP3L).

Menurut dia, proses itu dilakukan bukan langsung pakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Saya bilang, iya, kami masih sewa dan sudah kami bayar full untuk lima tahun ke depan di BPAD. Masa sewa ini harus kami lewati untuk dapat yang namanya hibah. Di pemahaman kami, masa sewa ini adalah masa transisi menuju hibah,” lanjutnya.

Pemasangan spanduk Anies-Muhaimin atau Amin di Gedung Blok A Kampung Susun Akuarium dianggap sebagai sebuah proses demokrasi.

“Bagi kami, ini proses demokrasi, sama dengan warga di kampung-kampung lainnya, bisa bebas pasang baliho atau spanduk yang jadi dukungannya,” kata Diani.

Terlepas dari pengelolaannya, Diani menegaskan bahwa tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang berhuni di Kampung Susun Akuarium.

Kemudian, Diani menyinggung tentang warga Kampung Susun Akuarium yang selama ini mengacu aturan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPAD DKI Jakarta.

“Di PKS kami, tidak ada aturan atau larangan pasang banner dengan peraturan KPU dan lain-lain," kata dia.

Diani menuturkan, hal-hal yang dilarang dalam PKS itu adalah tidak boleh menjual bangunan, tidak menerima gerai anjungan tunai mandiri (ATM).

"Tidak pasang baliho iklan komersial, tidak menyewakan kepada pemilik usaha ritel seperti Indomaret, Alfa, dan lain-lain. Jadi, ini hal yang kami pegang,” lanjutnya.

Sumber: wartakota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita