GELORA.CO -Pernyataan advokat Alvin Lim yang menyebut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak pernah ditahan dalam Lapas Salemba, Jakarta, dibantah.
Bantahan itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat, menanggapi pernyataan Alvin Lim dalam sebuah video wawancara dengan Youtuber dr Richard Lie.
Disampaikan Beni Hidayat, Ferdy Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023.
Hanya saja, kata Beni, Ferdy Sambo kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Pemindahan berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," ujar Beni dalam keteranganya, Kamis (4/1).
Beni juga membantah pernyataan Alvin Lim bahwa Ferdy Sambo tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) selama menjalani pidana di Lapas Salemba.
Dia memastikan Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Tipe 1.
"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur," ketusnya.
Beni menambahkan, apa yang diungkapkan Alvin Lim merupakan karangan saja. Pasalnya, Alvin Lim tidak melihat atau menyaksikan secara langsung.
"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023," pungkasnya.
Sumber: RMOL