Menurut Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan, kubu AMIN mendukung sepenuhnya Bawaslu maupun aparat penegak hukum lainnya mengusut aksi bagi-bagi uang itu
"Dalam penegakan UU Pemilu dan memprosesnya dengan cepat," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/204).
Iwan menjelaskan, Bawaslu sudah sepatutnya sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Dengan begitu, praktik politik uang tidak terjadi di tempat lain.
Lebih lanjut, Iwan mengomentari pembelaan yang dilontarkan oleh Gus Miftah dan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid terkait peredaran video pembagian uang tersebut. Iwan memandang hal itu merupakan hal wajar karena dilakukan sebelum Bawaslu melakukan pemanggilan.
"Mengenai Pembelaan Gus Miftah dan Sekretaris TKN Nusron Wahid, pendapat kami adalah wajar dan seharusnya mereka lakukan, karena tidak ada maling yang mengaku maling sebelum ditemukan buktinya," ujar Iwan menambahkan.
Bawaslu Pamekasan, Jatim akan memanggil Gus Miftah untuk dimintai keterangan terkait video dirinya sedang membagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan. Tindakan ini diduga menjadi bagian dari kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara, merujuk pernyataan Gus Miftah, uang yang dibagikan merupakan uang milik pengusaha yang mengundangnya, dan bertujuan untuk sedekah.
Sumber: inilah