GELORA.CO - Sejumlah orang dari Forum Kyai Kampung Nusantara (FORKAMNU) melaporkan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Polda DIY, Sabtu (23/12/2023).
Zulhas dilaporkan sebagai buntut pidatonya yang menyinggung bacaan surat Al-Fatihah dan gerakan shalat tahiyat akhir. Koordinator FORKAMNU Achmad Salim mengatakan, pernyataan Zulhas telah menyakiti hati umat muslim, termasuk dirinya.
"Kami mengutuk keras pernyataan saudara Zulkifli Hasan yang telah menyakiti bahkan melukai hati umat Islam. Oleh karena itu kami secara tegas melaporkan secara hukum ke Polda DIY," kata Ahmad Salim usai membuat laporan polisi.
Pendamping Hukum pelapor dari LBH Arya Wiraraja Keluarga Besar Madura Yogyakarta menjelaskan, ada tujuh pasal yang dilaporkan dalam perkara ini.
Namun poin pentingnya ada dua, yakni terkait penistaan agama dan penyebaran berita bohong. "Setelah melihat dan memutar video pidato Zulkifli Hasan berkali-kali, maka kami bersepakat bahwa saudara Zulkifli Hasan patut diduga telah melakukan penistaan agama dan berita bohong," ujarnya.
Dirinya merinci, pasal yang dilaporkan terkait penistaan agama adalah Pasal 156a yang memiliki ancaman hukuman pidana selama-lamanya 5 tahun. Kemudian Pasal 175, 176, 177, dan Pasal 503 KUHP yang masih berkaitan dengan penistaan agama.
Di samping itu, Zulhas juga dilaporkan terkait penyebaran berita bohong, yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1), serta UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 28 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 45. Mustofa menjelaskan alasan pihaknya memasukkan unsur berita bohong dalam laporannya kepada Zulhas.
Sebab dalam pidatonya Zulhas menyebut bahwa sekarang di beberapa tempat umat muslim tidak lagi mengucapkan kata 'amin' seusai imam shalat membaca surat Al-Fatihah. Kemudian pada saat tahiyat akhir, mereka tidak menjulurkan satu jari telunjuk, tapi dua jari yakni telunjuk dan jari tengah.
Namun Zulhas tidak menyebutkan waktu dan lokasinya, sehingga patut diduga merupakan berita bohong. "Pembuktian kita sederhana, ini kapan kejadiannya, di mana dan buktinya apa. Kalau tidak maka jelas unsur perbuatan bohong itu sangat jelas terasa dan ancaman hukumannya 10 tahun," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada Zulhas untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya. Namun setelah 3x24 jam hal itu tidak dilakukan, maka pihaknya terpaksa melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Sampai detik ini beliau tidak memberikan respon yang signifikan sehingga kami dengan sangat terpaksa sebagai warga negara yang baik agar di bawah tidak terjadi main hakim sendiri, kami serahkan sepenuhnya ke Polda DIY," pungkasnya
Sumber: tvOne