Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Pilih Bungkam

Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Pilih Bungkam

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe yang memiliki jabatan sebagai Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) memilih untuk bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Dilansir dari Antara News, Kamis (14/12), Rudy Tanoe diketahui telah menjalani penyelidikan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020-2021.

Usai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB, Rudy Tanoe memilih untuk tidak memberikan komentar soal pemeriksaannya dengan para penyidik.

Seperti terburu-buru, ia juga segera bergegas meninggalkan lobi Gedung Merah Putih KPK dengan dikawal ketat oleh pengawal pribadinya.

Sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, seharusnya Rudy menjalani pemeriksaan tersebut pada Rabu (6/12), tetapi pada kenyataannya yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.

Seperti yang diketahui, Rudy Tanoe sendiri merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Perindo yaitu Hary Tanoesoedibjo.



KPK sendiri telah menahan sebanyak enam orang yang menjadi tersangka, yaitu Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW), lalu ada mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Selanjutnya ada Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Karena kasus tersebut, para penyidik KPK memperkirakan bahwa besar kerugian keuangan negara telah mencapai sekitar Rp127,5 miliar.

Para tersangka korupsi tersebut terkena Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita