GELORA.CO -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo (SYL). Firli Bahuri hingga kini belum ditahan aparat kepolisian.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menduga Firli Bahuri belum ditahan karena menunggu izin Presiden Joko Widodo (Jokow). Sebab, sebagai kepala lembaga, Firli membawa nama baik institusi KPK.
"Nunggu izin presiden dulu. Ada beberapa aturan terkait penahanan pejabat negara, di mana pemeriksaan, penyelidikan, apalagi penahanan juga menunggu izin presiden.
Hal ini untuk menjaga marwah dan kewibawaan lembaga negara dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik kepolisian," kata Bambang saa dihubungi, Senin (4/12).
Firli, sebelum berstatus tersangka adalah ketua KPK. Oleh karena itu, proses penahanan terlebih dahulu dilaporkan ke Presiden. Kewenangan penahanan tersangka melekat pada kepolisian.
"Tetapi kalau melihat dinamika yang terjadi beberapa hari terakhir, penahanan Firli Bahuri tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain ada upaya saling sandera dengan kasus yang korupsi DPKA yang melibatkan kawan Irjen Karyoto yakni M Suryo," jelas Bambang.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian SYL. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
Barang bukti lainnya, satu eksternal harddisk dari penyerahan KPK. Harddisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Sumber: jawapos