Sultan Yogya Tanggapi Ade Armando: Kalau Dianggap Dinasti Ubah Saja UU-nya

Sultan Yogya Tanggapi Ade Armando: Kalau Dianggap Dinasti Ubah Saja UU-nya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Isu politik dinasti kembali panas. Pemicunya adalah komentar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, yang menyinggung eksistensi dinasti politik yang saat ini memerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Kendati demikian, Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X justru merespons santai pernyataan Ade Armando.

Sultan menyebut pernyataan Ade merupakan hak masyarakat dalam berpendapat. Namun dia menegaskan bahwa aturan hukum soal kepala daerah di DIY sudah termaktub dalam Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 dan Undang-undang Keistimewaan (UUK).

"Komentar boleh, komentar kok enggak boleh. Boleh saja, hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada, Pasal 18B kalau enggak keliru ya yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal usul tradisi DIY," kata Sultan dilansir dari Harian Jogja, salah satu jaringan informasi Bisnis Indonesia, Senin (4/12/2023).

Sultan menjelaskan bahwa, dalam Undang-Undang Keistimewaan No.13/2012 juga disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diamanatkan kepada Sultan dan Pakualaman, sehingga tudingan Ade soal politik dinasti disebutnya merupakan persepsi masyarakat yang bebas ingin mengartikan kondisi tersebut dari sisi mana saja.

"Bunyi UU Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur Sultan dan Wakil Gubernur Pakualam, ya melaksanakan itu saja ya kan, dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya yang penting bagi kita di DIY itu daerah istimewa diakui keistimewaanya dari asal usulnya dan menghargai sejarah. Itu aja, bunyi UU Keistimewaannya itu," ujarnya.

Sultan juga menambahkan bahwasanya dalam aturan tersebut tidak tertulis soal politik dinasti. DIY bagaimana pun tetap menjadi bagian dari Republik Indonesia, sehingga pelaksanaan UU sesuai dengan ketentuannya wajib dilakukan.

"Kalimat dinasti atau enggak disitu juga enggak ada, yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan UU yang ada. Kalau dianggap dinasti ya diubah aja UUD. Ya silakan saja itu masyarakat, yang penting saya tidak menyuruh. Pernyataan itu belum ada ya jangan ditanggapi, ya kalau mau, kalau enggak," katanya.

Sumber: bisnis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita