Spanduk berukuran panjang sekitar 2,5 meter tersebut terpasang di jembatan Kali Pepe, tepatnya di Jalan Setia Budi, Solo. Bahkan di jembatan itu pula terdapat beberapa bendera dari PDIP yang terpasang. Kedua spanduk itu juga berdampingan dengan kantor Kelurahan Gilingan, Solo.
Seorang warga sekitar bernama Agung mengaku tidak tahu siapa yang memasang spanduk tersebut.
"Nggak mudeng sopo sing masang (nggak tahu siapa yang masang)," ujarnya di Solo, Kamis (21/12/2023), dikutip dari Inilahjateng.com.
Agung menyebut spanduk itu dipasang sudah beberapa hari yang lalu dan hanya ada satu spanduk yang berada di kawasan tersebut.
"Cuma ada ada itu, kayake sudah beberapa hari yang lalu," katanya.
Hal senada juga diungkapkan salah satu warga Munggung, Gilingan, bahwa spanduk itu sudah sekitar satu pekan dipasang di jembatan Kali Pepe.
"Sudah satu mingguan itu dipasang. Siapanya kurang tahu yang masang," ujarnya.
Secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza mengaku baru mengetahui spanduk tersebut. Meski begitu, spanduk itu tetap akan dicopot dari lokasi tersebut lantaran melanggar aturan PKPU nomor 131 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK.
"Betul baru tahu, kalau atribut atau APK yang pemasangannya melanggar ketentuan kita tertibkan," tegasnya.
Dia menyebutkan KPU Kota Surakarta juga sudah mengeluarkan SK Ketua KPU nomor 121 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan lokasi rapat umum.
"Iya pasti (diturunkan), itu pemasangan bendera dan atribut di tempat yang dilarang. Spanduk atribut APK yang melanggar ketentuan atau larangan kampanye pada pasal 280 ayat 1 kita tertibkan konten atau materinya," ujarnya.
Sumber: inilah