GELORA.CO - Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Pratikno mengaku tidak ingat apakah ada pertemuan antara Presiden RI Joko Widodo dengan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sehubungan kasus korupsi e-KTP yang meyangkut mantan Ketua DPR Setya Novanto di Istana Kepresidenan.
”Perihal pernyataan Pak Agus Rahardjo, mantan Ketua KPK, tentang pertemuan dengan Bapak Presiden Jokowi perihal kasus hukum Pak Setnov (Setya Novanto), saya sama sekali tidak merasa/tidak ingat ada pertemuan tersebut,” kata Pratikno secara tertulis melalui pesan singkat kepada Kompas.id, Sabtu (2/12/2023).
Pratikno sebatas menekankan bahwa Jokowi mendukung proses hukum terhadap Setya Novanto hingga divonis.
"Yang saya tahu, sebagaimana banyak terekam dalam pemberitaan media, bahwa Bapak Presiden mendukung berjalannya proses hukum Pak Setnov (Setya Novanto). Sebagaimana kita tahu, proses hukum Pak Setnov tetap berjalan pada waktu itu dan Pak Setnov telah dijatuhi hukuman yang berat,” kata Pratikno.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku dipanggil Jokowi dan diperintah untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengaku Jokowi marah dan menyuruhnya menghentikan kasus Setnov.
“Saya bersaksi dan itu memang terjadi yang sesungguhnya, saya awalnya tidak cerita kepada komisioner lain tapi setelah berlama-lama saya cerita,” kata Agus Rahardo dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.
“Saya bicara apa adanya saja, bahwa sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu tidak SP3, nggak mungkin saya memberhentikan itu," ujarnya.
Agus Rahardjo pun menilai revisi UU KPK terjadi karena tidak terlepas dari keputusannya menolak perintah Jokowi menghentikan pengusutan kasus korupsi e-KTP. Setelah direvisi, UU KPK memuat mekanisme SP3 dan badan anti-korupsi tersebut berada di bawah presiden.
“Intinya revisi UU itu kan SP3 menjadi ada, kemudian di bawah presiden. Karena mungkin pada waktu itu presiden merasa bahwa ini Ketua KPK diperintah, KPK kok enggak mau, apa mungkin begitu,” kata Agus.
Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana sendiri telah membantah pengakuan Agus Rahardjo soal pertemuan dengan Jokowi. Ari beralasan, pertemuan itu tidak tercatat dalam agenda presiden.
"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Ari, Jumat (1/12/2023).
"Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," ujarnya.
Sumber: kompas