Menurut Prof Tjipta, langkah tersebut merupakan pelanggaran terhadap demokrasi dan etika politik.
Prof Tjipta mengatakan, Gibran tidak memiliki pengalaman dan kapasitas yang memadai untuk menjadi wakil presiden.
Ia juga menyebut bahwa pencalonan Gibran merupakan upaya Jokowi untuk mengamankan kepentingan keluarganya.
"Gibran tidak ada pengalaman sama sekali. Ia baru menjadi Wali Kota Solo selama dua periode. Ia juga tidak memiliki latar belakang pendidikan politik," kata Prof Tjipta.
"Pencalonan Gibran ini jelas merupakan pelanggaran terhadap demokrasi. Ini adalah praktik nepotisme yang tidak bisa dibenarkan," tambahnya.
Prof Tjipta juga mengatakan bahwa langkah Jokowi tersebut berpotensi memicu konflik di masyarakat.
Ia khawatir, masyarakat akan menilai bahwa Jokowi tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat, melainkan kepentingan keluarganya sendiri.
"Ini bisa memicu konflik di masyarakat. Masyarakat bisa menilai bahwa Jokowi tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat, melainkan kepentingan keluarganya sendiri," kata Prof Tjipta.
Selain itu, Prof Tjipta juga mengkritik langkah Jokowi yang menolak untuk mencabut mandat ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik iparnya.
Prof Tjipta menilai bahwa sikap Jokowi tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap etika politik.
"Jokowi harus mencabut mandat Anwar Usman. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap etika politik," kata Prof Tjipta.
Sumber: viva