Polri Bongkar Judi Bola Dikendalikan dari Filipina, Diikuti 43 Ribu Member, Transaksi yang Diamankan Rp 481 Miliar

Polri Bongkar Judi Bola Dikendalikan dari Filipina, Diikuti 43 Ribu Member, Transaksi yang Diamankan Rp 481 Miliar

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. 

Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun. Situs ini diduga dikendalikan dari luar negeri.

"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," ungkap Sigit, Kamis (14/12)?
 
Menurut Sigit, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.
 
Sementara Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.
 
Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp 481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.
 
"Dengan rincian Rp 400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp 81 miliar dari payment gateway," ungkap Asep.
 
Lebih lanjut berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepak bola nasional dan internasional. 

"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand," ujar Asep.
 
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) juncto 27 Ayat (2) Undang–undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10miliar

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita