Polemik RUU DKJ, Jokowi Ingin Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Polemik RUU DKJ, Jokowi Ingin Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur diangkat dan diberhentikan presiden. Kepala negara menegaskan, hal tersebut masih dalam bentuk naskah dan belum sampai ke pemerintah.

"Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga, sehingga biarkan itu berproses di DPR," kata Jokowi usai meresmikan Stasiun Pompa Air Ancol Sentiong, Jakarta Utara, Senin (11/12).

Jokowi menyatakan, dirinya pun tetap ingin gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat, dalam proses Pilkada. Sehingga, bukan dengan penunjukkan presiden.



"Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (Pilkada)," tegas Jokowi.


Sebagaimana diketahui, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ)  resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

 Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi NasDem, fraksi Demokrat, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi PPP.
 
Hanya fraksi PKS menolak pengesahan itu.
 
Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
 

 
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).
 
RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
 

 
Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.
 
"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," bunyi pasal 12 ayat (4).

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita