Polda Sumut Masih Selidiki Temuan 2 Mayat di Lantai 9 Unpri, Diduga Ada Perbedaan dengan 5 Kadaver

Polda Sumut Masih Selidiki Temuan 2 Mayat di Lantai 9 Unpri, Diduga Ada Perbedaan dengan 5 Kadaver

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Inilah kabar terbaru soal penemuan mayat di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumatera Utara.

Pihak kepolisian saat ini masih selidiki dua mayat yang berada di boks biru lantai sembilan yang sempat viral.

Pasalnya, dua mayat tersebut diduga berbeda dengan 5 mayat yang berada di lantai 15.

Apalagi pascavideo viral, lokasi sudah bersih tanpa ada mayat dan boksnya.


Diketahui, lima mayat yang berada di lantai 15 merupakan kadaver atau mayat yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi memastikan lima mayat yang ditemukan di lantai 15 merupakan cadaver yang diperuntukkan praktek mahasiswa fakultas kedokteran.



"Kita akan selidiki. Tapi kembali bahwa administrasi yang sudah kami peroleh itu adalah cadaver yang diperoleh secara legal dan kemudian digunakan untuk kepentingan pembelajaran,"kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Kamis (14/12/2023).

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan proses penyelidikan di UNPRI belum dihentikan.

Kata Hadi, penyidik masih perlu memfaktakan apakah mayat di dalam boks biru lantai 9 bagian dari lima mayat di lantai 15.


"Ada lima dinyatakan sebagai cadaver. Kemudian tentu polisi juga sikapi adanya video yang viral. Sekarang video viral itu apakah itu bagian lima? Itu masih proses penyelidikan. Tapi bisa dipastikan bahwa yang ditunjukkan lima jenazah itu cadaver,"ungkap Hadi Wahyudi.

Sebelumnya, viral video dua diduga mayat tanpa identitas ditemukan di lantai 9 kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan.

Penemuan diduga dua mayat tersebut sempat direkam menggunakan handphone dan beredar di WhatsApp.

Dari amatan tribun-medan.com, dua diduga mayat tersebut sudah berada di dalam bak air berwarna biru.

Kondisi keduanya tampak sudah mulai membusuk.

"Ada mayat di UNPRI lantai 9," kata perekaman video sambil menunjukkan lokasi penemuan mayat tersebut.

Penemuan mayat ini terjadi, pada Kamis (7/12/2023).


Belakangan, Polisi menemukan 5 mayat tanpa identitas saat melakukan penggeledahan di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Selasa (12/12/2023).

Penggeledahan ini dilakukan, pascaberedarnya video soal dugaan adanya temuan mayat di dalam bak air di lantai 9.

Kasus penemuan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, sempat menggemparkan masyarakat.

Sebab sampai saat ini, belum ada keterangan resmi tentang asal usul dari mana lima mayat itu di dapat.

Dosen Anatomi Fakultas Kedokteran Unpri, Ali Napiah Nasution, membenarkan bahwa kampusnya memang ada menyimpan lima mayat yang ditemukan oleh polisi.

Bahkan, ia sempat mendampingi polisi ketika menemukan mayat tersebut yang diletakkan di dalam bak tertutup.

Katanya, mayat tersebut ditemukan di laboratorium anatomi di Fakultas Kedokteran kampus tersebut.

"Saya mendampingi polisi dari Polda dan tim Laboratorium Forensik Poldasu memeriksa di laboratorum anatomi, untuk melihat 5 kadaver yang di keluarkan dari bak kadaver laboratorum anatomi," kata Ali melalui akun YouTube PRIMTV, Rabu (13/12/2023).

Ia menjelaskan, setelah dikeluarkan kadaver tersebut dijejerkan di atas meja laboratom anatomi untuk diperiksa oleh petugas.

Setelah diperiksa, kelima kadaver tersebut dikembalikan lagi ke dalam bak kadaver Laboratorium anatomi.

Dikatakannya, mayat-mayat yang ditemukan oleh polisi itu sudah berada di Fakultas Kedokteran Unpri selama 15 tahun.


"Saya tegaskan bahwa kadaver-kadaver tersebut berada di fakultas kedokteran universitas indonesia dan dipergunakan sebagai media belajar kadaver anatomi, sejak tahun 2008," sebutnya.

"Seyogianya disetiap fakultas kedokteran di indonesia memiliki kadaver anatomi," lanjutnya.

Namun, dalam klasifikasi yang disampaikannya itu ia tidak menjelaskan soal perizinan dan asal usul mayat tersebut.

Padahal aturan-aturan itu sudah diatur dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 37 tahun 2014 tentang penentuan kematian dan pemanfaatan organ donor.

Sumber: Tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita