GELORA.CO - Sejumlah tokoh nasional, daerah, ulama, aktivis hingga purnawirawan TNI yang tergabung dalam Petisi 100 menggelar konsolidasi di Gedung PDHI Sasonoworo, Yogyakarta, Rabu (6/12). Pertemuan itu mengusung tema Rakyat Menuntut Pemakzulan Presiden Jokowi.
Tokoh nasional yang hadir sebagai pembicara adalah mantan KSAD Jenderal TNI Purn Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Prof. Dr. H. Amien Rais, MA, Guru Besar UGM Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, dosen UNS Dr. M. Taufiq, dan Ketua FUI DIY KH Syukri Fadholi.
Sedangkan dari kalangan mahasiswa dan aktivis ada Ketua BEM UGM Gielbran M. Noor dan M. Rizal Fadillah. Hadir juga Dr. Marwan Batubara dari Petisi 100.
Juru bicara Petisi 100, Syafril Sjofyan, mengatakan, dari diskusi kebangsaan tersebut disampaikan bahwa dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk pemakzulan Presiden Jokowi.
"Ajakan kepada rakyat secara konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat adalah Tap MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan presiden. Petisi 100 bersikap bahwa Presiden Jokowi sudah sangat mendesak untuk mundur atau dimakzulkan," kata Syafril Sjofyan, Rabu (6/12).
Syafril Sjofyan menyebut, ada 10 alasan Presiden Jokowi harus dimakzulkan. Salah satunya pada pelanggaran konstitusional seperti polemik dipecatnya Anwar Usman dari Ketua MK setelah mengabulkan syarat nyapres.
"Ada 10 alasan mengapa pemakzulan harus segera dilakukan, seperti telah disampaikan melalui Petisi 100 pada tanggal 20 Juli 2023 di Gedung MPR-RI. Pemakzulan semakin relevan setelah memperhatikan adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi," jelasnya tanpa membeberkan 10 alasan itu.
"Di antaranya Jokowi jelas terlibat dalam intervensi dengan nepotisme kepada adik iparnya Anwar Usman selaku Ketua MK. Melalui Sidang Majelis Kehormatan MK memutuskan terjadinya pelanggaran etika berat oleh Anwar Usman," tambahnya.
Menurut Petisi 100, lanjut Syafril, keputusan MKMK terhadap Anwar Usman sudah jelas ada indikasi rekayasa terhadap Putusan MK No.90/2023 untuk meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka.
"Sehingga Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK oleh MK-MK karena telah merekayasa Putusan MK No.90/2023 guna meloloskan keponakannya Gibran. Ini jelas melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," bebernya.
"Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran," lanjutnya.
Petisi 100 Soroti Intervensi pada KPK
Petisi 100 juga menyoroti pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diintervensi Presiden Jokowi dalam penanganan kasus korupsi.
"Dari pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, secara terang benderang jelas adanya keterlibatan Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap keputusan KPK, sehingga kemudian merevisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada di bawah Presiden, pegawainya menjadi ASN," ujar Syafril.
"Kelakuan Jokowi jelas sangat mencederai semangat untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kemudian tanpa malu melakukan kembali intervensi melalui nepotisme kepada adik iparnya di MK, sangat merusak martabat lembaga MK," tambahnya.
Atas sederet permasalahan itu, lanjut Syafril, Petisi 100 mendesak pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
"Diskusi Kebangsaan sepakat akar masalah dari semua persoalan bangsa adalah presiden Jokowi untuk itu menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sesegera mungkin dan diadili," tandasnya.
Bantahan Presiden Jokowi
Awal pekan ini, Presiden Jokowi menyangkal meminta Ketua KPK Agus Rahardjo menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto pada tahun 2017.
Jokowi menyanggah melakukan pertemuan dengan Agus.
"Saya suruh cek. Saya sehari, kan, berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg enggak ada. Agenda yang di Setneg, enggak ada. Tolong dicek lagi aja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12).
Meski membantah, tapi Istana belum akan melakukan langkah hukum terhadap Agus Rahardjo.
Sumber: kumparan