Pencoblosan di Makau dan Hongkong Terkendala, KPU Putar Otak Cari Solusi

Pencoblosan di Makau dan Hongkong Terkendala, KPU Putar Otak Cari Solusi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Izin pendirian tempat pemungutan suara luar negeri (TPS-LN) di Makau dan Hongkong masih terkendala. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ujungnya akan menggunakan metode pos untuk pemungutan suara di dua daerah itu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, izin pendirian TPS-LN di dua wilayah pemilihan luar negeri itu tak kunjung dikeluarkan otoritas pemerintahan setempat.




"Di Hongkong dan Makau ini kan pemerintahnya RRC ya. Beberapa waktu terakhir ini tidak mengizinkan kegiatan-kegiatan politik, termasuk pemilu yang dilakukan oleh beberapa macam pemerintahan negara lain," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (27/12).

Anggota KPU RI dua periode itu mengatakan, yang dihadapi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertanggung jawab melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024 di dua daerah tersebut berbeda, jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

"Pemilu 2014, pemilu kita di Hongkong untuk melayani pemilih dilakukan di Victoria Park. Pada 2019 PPLN Hongkong menyewa gedung untuk pemungutan suara itu," urainya.

Oleh karena itu, Hasyim memastikan KPU RI telah berkoordinasi dengan PPLN setempat untuk mengambil keputusan memilih metode pemungutan suara yang tepat.

"Berdasarkan koordinasi PPLN kepada KPU dan sebagaimana usulan teman-teman PPLN Hongkong maka layanan pemilih di TPS itu akan dilakukan perubahan metode,” ungkapnya.

"Jadi akan digelar, seinget saya TPS akan digelar di Hongkong 4 TPS. Kemudian yang lain (termasuk di Makau) menggunakan metode pos. Diubah menjadi metode pos," tutur dia.

Kendati begitu, Hasyim memastikan, rencana penerapan metode pemungutan suara pos di dua wilayah tersebut, akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan unsur terkait.

"Makanya kemudian KPU nanti akan menggelar rapat pleno terbuka, mengundang semua partai politik peserta Pemilu 2024, mengundang tim pasangan calon, dan juga mengundang Bawaslu dan pihak-pihak terkait," ucapnya.

"Seperti pemerintah, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, para penyelenggara pemilu Bawaslu dan DKPP, rencana tanggal 28 Desember," demikian Hasyim menambahkan

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita