GELORA.CO - Rencana pembangunan Beach Club Raffi Ahmad di Pantai Krakal, Yogyakarta menuai polemik usai dibangun di atas kawasan lindung geologi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan proyek yang didanai PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) dapat berdampak merusak lingkungan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar turut menyoroti polemik pembangunan beach club milik artis kondang Raffi Ahmad.
Dia berpendapat jika terbukti adanya pelanggaran dan potensi kerusakan lingkungan maka pemerintah harus mencabut izin pembangunan beach club tersebut.
"Jika laporan WALHI ternyata benar, maka dengan hasil pembuktian tersebut pemerintah harus mencabut segala perizinan yang pernah dikeluarkan atas proyek tersebut, " kata Fickar kepada awak media, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Fickar meminta agar pemerintah melakukan penyelidikan terkait dengan adanya laporan dari WALHI.
Penyelidikan dilakukan oleh pemerintah pusat baik izin dari belum ataupu telah dikeluarkannya izin pembangunan dari otoritas daerah setempat.
"Pemerintah mempunyai perangkat, baik berupa institusi maupun ahli, bahkan ada Kementrian KLHK. Artinya terhadap laporan WALHI itu bisa diselidiki dan dilakukan penelitian sebelum izin dikeluarkan maupun sudah dikeluarkan," kata dia.
Fickar menjelaskan penelitian yang dilakukan harus melibatkan masyarakat, termasuk WALHI agar hasilnya selain legitimasi juga aspiratif.
Selain itu, jika terbukti adanya pelanggaran maka aparat penegak hukum harus memeriksa pejabat yang mengeluarkan izin tersebut.
"Karena ini kan kawasan lindung ekologi, jadi oknum pejabat harus diperiksa apakah ada tidaknya potensi dugaan suap atau korupsinya dalam proses pengeluaran perizinan pembangunan beach club tersebut," katanya.
Sebelumnya, WALHI menyoroti potensi kerusakan lingkungan terkait rencana pembangunan beach club PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) oleh Raffi Ahmad dan Arbi Leo.
Kepala Divisi Kampanye WALHI, Elki Setiyo Hadi menyatakan bahwa pembangunan tersebut dapat memperparah kekeringan di wilayah Kapanewon Tanjungsari.
"Pembangunan resor yang mulai dibangun pada tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari," kata Elki.
Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Pantai Krakal termasuk dalam Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu Bagian Timur, yang merupakan kawasan lindung geologi.
WALHI mengingatkan soal dampak potensial pembangunan beach club terhadap daya tampung dan daya dukung air di wilayah Tanjungsari, serta risiko banjir dan longsor.
"Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut, tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya," ujarnya.
Sumber: tvone.