Oknum Polisi Polda Sulsel Tipu Pengusaha Rp425 Juta, Tawarkan Rumah Murah Ternyata 'Pemain'

Oknum Polisi Polda Sulsel Tipu Pengusaha Rp425 Juta, Tawarkan Rumah Murah Ternyata 'Pemain'

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang pengusaha di Kabupaten Gowa bernama Ardiansyah Arsyad melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi Polda Sulsel berinisial AF, senilai Rp425 juta.

Berdasarkan penuturan korban, kasus ini sudah berlangsung sekitar dua tahun lalu. Hanya saja, dia baru menyadari belakangan ini, setelah pelaku dianggap terlalu berbelit-belit ketika dimintai kejelasan.

Modus yang digunakan pelaku adalah menjual rumah. pelaku ini menawarkan rumah dua lantai dengan luas tanah 10x15 meter yang ada di Jalan Toddopuli, Kota Makassar.

Kesepakatan yang terjadi, rumah tersebut dijual seharga Rp950 juta.

"Setelah dipastikan oleh beberapa orang bahwa oknum polisi itu baik, saya langsung ACC dan mulai melakukan pembayaran berangsur senilai Rp425 juta," ujarnya dikutip portalmedia, Rabu (27/12/2023).

Namun seiring berjalannya waktu dirinya baru sadar, jika membahas soal pelunasan dan menempati rumah tersebut. Oknum polisi berinisial AF itu tidak pernah menanggapi dan selalu mengalihkan dengan meminta uang lagi.

Ardiansyah mengungkapkan, bahkan dirinya telah meminta oknum polisi itu untuk memberikan sertifikat rumah dan kemudian ke notaris untuk balik nama dan dilakukan pelunasan.

"Tapi tidak ada itikad baik. Katanya dia lagi di Bandung lah di mana lah," ungkapnya.

Karena tidak ada itikad baik dari oknum polisi itu untuk menyelesaikan hal ini dengan baik-baik sehingga dirinya melaporkan hal itu ke Polda Sulawesi Selatan dengan kasus penipuan.

Oknum polisi itu bahkan memblokir nomor telepon Ketua Kadin Kabupaten Gowa tersebut. Karena itulah kasus ini di bawah ke ranah pidana agar bisa selesai.

"Saat ini sudah jalan kasusnya di Polda Sulawesi Selatan," ujarnya.

Ia pun berharap, kasus ini bisa segera selesai dan oknum polisi itu bisa mengembalikan uangnya yang telah ditransfer olehnya sebelumnya sebesar Rp425 juta.

"Sekarang sudah gelar perkara. Dia (oknum polisi) sempat ingin damai tapi saya minta uang saya Rp425 juta itu dikembalikan," ungkapnya.

Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam bisnis harus lebih berhati-hati. Karena bisa jadi orang yang dinilai baik bisa menjadikan kita korban penipuan.

"Saya juga berharap, pihak Polda Sulsel bisa segera memproses masalah ini agar dapat selesai dan tidak memunculkan korban baru. Semoga oknum Polisi itu bisa cepat diproses," harapnya. ***

Sumber: pojoksatu
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita