Melompat ke Nasdem, 4 Anggota DPRD Medan Diberhentikan

Melompat ke Nasdem, 4 Anggota DPRD Medan Diberhentikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -DPRD Kota Medan pada Selasa hari ini (12/12) dijadwalkan menggelar sidang Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) empat anggotanya.

"Benar, kita akan menggelar sidang Paripurna PAW tanggal 12 (Desember 2023) ini," kata Ketua DPRD Medan, Hasyim dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (12/12).




Dikatakan Hasyim, PAW akan dilakukan secara langsung terhadap empat orang Anggota DPRD Medan, yakni Siti Suciati (Fraksi Gerindra), D Edy Eka Suranta S Meliala (Fraksi Gerindra), M. Afri Rizki Lubis (Fraksi Golkar), dan Irwansyah (Fraksi PKS).

Meski berasal dari tiga partai yang berbeda, keempatnya sama-sama berlabuh ke Partai Nasdem. Keempatnya diketahui akan kembali maju sebagai caleg DPRD Medan pada Pemilu 2024 dari Partai Nasdem.

"Sidang PAW nya dilakukan untuk empat orang langsung. Dua dari Fraksi Gerindra, satu dari Fraksi Golkar, dan satu dari Fraksi PKS," ujar Ketua DPC PDIP Kota Medan itu.

Terkait SK Gubernur yang menetapkan PAW terhadap empat orang tersebut, Hasyim menyebutkan bahwa DPRD Kota Medan telah menerimanya.

"Dari info yang saya dapat, SK dari Gubernur sudah turun. Untuk pastinya boleh tanyakan langsung ke Sekwan (Sekretaris DPRD Medan)," kata Hasyim.

Terpisah, Sekretaris DPRD Medan, M Ali Sipahutar membenarkan sidang Paripurna PAW tersebut.

Ali Sipahutar menegaskan bahwa sidang Paripurna PAW itu akan dilaksanakan pada Selasa (12/12) karena pihaknya telah mendapatkan SK Gubernur Sumatera Utara terkait penetapan PAW terhadap empat orang tersebut.

Dijelaskan Ali, nantinya ada empat orang yang akan dilantik sebagai Anggota DPRD Medan untuk menggantikan empat orang Anggota DPRD Medan yang di PAW.

Berdasarkan Kepgub Sumatera Utara No. 188.44/1017/KPTS/2023, akan dilantik atas nama Jaya Saputra (Gerindra).

Berdasarkan Kepgub Sumatera Utara No. 188.44/1018/KPTS/2023, akan dilantik atas nama H. Ilhamsyah SH (Golkar).

Berdasarkan Kepgub Sumatera Utara No. 188.44/1007/KPTS/2023, akan dilantik atas nama Bukhari SE (PKS).

Berdasarkan Kepgub Sumatera Utara No. 188.44/1006/KPTS/2023, akan dilantik atas nama Abdullah Roni (Gerindra).

"Keempatnya akan dilantik sekaligus, secara bersamaan di Sidang Paripurna PAW hari Selasa nanti," pungkasnya

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita