Hal tersebut Mahfud sampaikan dalam agenda silaturahmi dengan para kiai di Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an Nurul Hidayah, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (27/12/2023).
Mulanya, ada salah satu peserta yang bertanya mengenai kedudukan wapres untuk mengintervensi kebijakan presiden yang dianggap menentang rakyat. Mahfud pun dengan tegas melarang tindakan tersebut.
“Tidak bisa. Tidak boleh. Presiden itu punya kebijakan sebagai presiden. Dan kebijakan itu tentu semua kebijakan yang sah,” kata Mahfud.
Mahfud lantas menegaskan bahwa kebijakan merupakan pilihan alternatif. Dengan demikian, tidak ada yang boleh mengintervensi aturan yang telah ditetapkan oleh Presiden.
“Tetapi wakil presiden itu boleh diberi tugas, atau minta tugas untuk melaksanakan kebijakan itu secara khusus, misalnya Pak Jusuf Kalla itu khusus masalah ekonomi dia semua yang menyelesaikan. Bapak Umar Wirahadikusuma, Wapres dari Jawa Barat dulu dia menjadi wakil presiden dengan tugas menangani masalah wasbang (wawasan kebangsaan), pengawasan pembangunan,” jelasnya.
Di samping itu, Mahfud juga dengan tegas menyebut bahwa seorang wakil presiden bukanlah pemimpin cadangan, atau ban serep. Menurutnya yang menjadi pembeda antara wapres dengan menteri adalah waktu pemilihannya saja.
“Cuman bedanya kalau wapres itu satu paket pemilu, kalau menteri itu hak prerogatif presiden. Jadi tergantung pada presidennya saja,” ungkapnya.
Mahfud lantas mencontohkan peran Soekarno dan Muhammad Hatta ketika memimpin Indonesia pertama kali. Keduanya dinilai apik dalam membagi tugas, namun mereka akhirnya berpisah ketika salah satunya sudah memiliki pandangan berbeda.
“Apa yang dikatakan Bung Karno itu harus dilaksanakan. Dibuat kebijakannya oleh Bung Hatta, diumumkan ke rakyat. Sama. Tidak ada, istilah ban serep itu muncul dari praktik yang pernah ada,” tegasnya.
Sumber: inilah