GELORA.CO – Anggota TNI Lettu Ado Awan Dharmawan ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan kepada seorang Polwan di Blora berinisial TVN yang tak lain adalah istrinya.
Kasus ini berawal dari laporan TVN terhadap suaminya yang merupakan perwira TNI Angkatan Laut terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
TVN terpaksa melaporkan suaminya, karena melakukan KDRT secara fisik dan psikologis kepadanya. Bahkan, akibat KDRT tersebut ia mengalami keguguran anak yang sedang dikandungnya.
Tak hanya itu, sang suami juga tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya. Tak tanggung, tidak diberikannya nafkah itu terhitung sejak 2021 hingga 2023.
Kuasa Hukum TVN, Prabowo Febriyanto mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan oleh Oditur Militer (Otmil) Semarang.
Hal itu diputus setelah kasus tersebut berlangsung berbulan-bulan.
"Sekarang menunggu perkara tersebut disidangkan pada peradilan militer," katanya dikutip dari Radar Kudus, Rabu (27/12).
Prabowo Febriyanto menyebut pihaknya sempat pesimis. Pasalnya, tak kunjung ada tindak lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.
Sehingga membuat dia dan kliennya kecewa.
Namun di tengah ketidakmenentuan itu, dirinya mengaku akan tetap fokus kepada perlindungan korban.
"Kami mengupayakan klien kami untuk mendapatkan perlindungan agar menjaga keamanan korban saat proses sidang berlangsung," imbuhnya.
Di tengah kekecewaan itu, pihaknya agak lega ketika mendapatkan kabar terlapor ditetapkan tersangka.
Namun sejauh ini belum diketahui kapan jadwal persidangan.
"Terkait jadwal persidangan, menunggu kabar dari Otmil," paparnya
Seorang pegawai Otmil Semarang Diah Ratnawati menegaskan kasus yang menjerat seorang Anggota TNI AL itu dipastikan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka. Jadwal sidang masih menunggu,’’ terangnya.
Sumber: jawapos