GELORA.CO - Walau namanya sudah dipastikan ada di surat suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan mencoret salah satu calon legislatif (caleg) dari PDIP bernama Sakka.
Caleg di Dapil V Kabupaten Pinrang tersebut ketahuan masih berstatus perwira polisi aktif dan bertugas di Polda Papua. "Caleg tersebut (Sakka) masih aktif sebagai anggota Polri dan itu diketahui setelah kami ke Polda Papua dan bertemu bagian SDM.
Dan surat pengajuan pengunduran diri Sakka tidak diproses oleh Polda Papua," ujar Komisioner KPU Pinrang yang juga Kepala Divisi Teknis KPU Pinrang Yudiman, Kamis (7/12/2023).
Dengan demikian, lanjut Yudiman, KPU Kabupaten Pinrang pun memastikan telah mencoret nama Sakka dari Daftar Caleg Tetap (DCT).
Meski begitu, nama Sakka yang diketahui berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP akan tetap berada di surat suara lantaran DCT telah dikirim ke percetakan.
"Dia harus dicoret dari DCT tapi tidak mungkin dihilangkan namanya dari surat suara karena pengajuannya (untuk dicetak) sudah dilakukan di tanggal 5 November maka secara otomatis nama beliau akan tetap ada di surat suara.
Secara regulasi, berdasarkan Pasal 89 PKPU 10, yang akan kita lakukan nantinya pada hari pemungutan suara akan kembali kita umumkan bahwa caleg tersebut tidak memenuhi syarat," jelasnya. "Kita sudah umumkan sejak sekarang.
Kalaupun ada yang mencoblos nantinya suara itu akan masuk ke dalam suara partai," tutupnya
Sumber: tvOne