GELORA.CO - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sebuah mobil mewah terkait dengan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Mobil mewah yang disita yakni Porsche Tipe 911 Carera berwarna merah.
Porsche tersebut sudah terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sejak Kamis (30/11/2023) malam, dihiasi tanda sita berwarna merah-putih khas Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Porsche tersebut disita terkait tersangka Naek Parulian Washington (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) yang menjadi makelar kasus korupsi BTS ini.
"Kamis 30 November 2023 di Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR selaku istri dari Tersangka NPWH alias EH," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Berdasarkan penelusuran tim penyidik, ditemukan bahwa Edward membeli sendiri mobil itu seharga Rp 3 miliar menggunakan nama perusahaannya, PT Laman Tekno Digital (LTD).
Mobil itu dibelinya di sebuah showroom Porsche di Jakarta Selatan sekira empat bulan lalu.
"Mobil tersebut dibeli oleh Tersangka NPWH alias EH pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil Porsche Jakarta Selatan dengan harga senilai kurang lebih Rp 3.000.000.000 yang diatasnamakan PT LTD," ujar Ketut.
Adapun uang Rp 3 miliar diperoleh Edward dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Saat itu, Edward berhasil mengiming-imingi Galumbang bahwa dirinya bisa menghentikan perkara korupsi tower BTS yang mulai ditangani Kejaksaan Agung.
"Diduga menggunakan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari Tersangka GMS dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche milik Tersangka NPWH alias EH," katanya.
Dalam perkara ini, sosok Edward Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat (13/10/2023).
Tim penyidik mengungkapkan bahwa Edward diduga berperan melakukan permufakatan jahat atau suap sebanyak Rp 15 miliar.
"Tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih 15 miliar," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (1310/2023).
Uang Rp 15 miliar itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh Edward melalui terdakwa Irwan Hermawan dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak serta anak buahnya yang berinisial IJ.
Untuk diketahui, Irwan dan Galumbang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana, yaitu dari suadara GMS dan saudara IH melalui saudara IJ," kata Kuntadi.
Akibat perbuatannya itu, Edward Hutahaean dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: tribunnews