GELORA.CO - Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Jubir Timnas Amin), Angga Putra Fidrian, mengaku tidak gentar atas kasus komika asal Lampung Aulia Rakhman (33 tahun) yang menjadi tersangka penistaan agama saat stand up comedy di acara 'Desak Anies' di sebuah kafe di Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023),
Angga menuding ada upaya politisasi dalam kasus tersebut. Dia menjelaskan, asus Aulia hingga dipidana seusai menyampaikan materi open mic yang yang menistakan Nabi Muhammad SAW itu diketahui dilaporkan oleh 'kubu lawan'. Menurut dia, kesalahan yang dilakukan oleh Aulia dalam acara Desak Anies di Lampung lantas menjadi celah untuk menyerang kubu Amin.
"Perlu dilihat juga bahwa yang melaporkan adalah relawan Pak Prabowo sehingga mungkin tetap dimanfaatkan untuk dipolitisasi. Dan baiknya saya mendorong kasus-kasus kayak gini jangan dipolitisasi secara berlebihan," kata Angga saat saat ditemui di Rumah Perubahan, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Angga menyebut, pelapor kasus tersebut, yaitu Komunitas Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung langsung bertindak melaporkan ke pihak berwajib. Seharusnya, kata dia, pelapor melakukan perbincangan terlebih dahulu dengan yang bersangkutan mengenai materi di acara Desak Anies.
"Ini kan belum sempat ngobrol, tabayyun sudah dilaporin relawan Prabowo. Kita enggak tahu nanti tiba-tiba ternyata komikanya dibebasin dengan adanya sosok pahlawan yang muncul. Meskipun ini harusnya bebas dari politisasi," ucap eks anggota TGUPP itu.
Saat ditanya mengenai evaluasi terhadap acara Desak Anies, Angga menganggapnya, tidak perlu dilakukan. Dia menyebut, pasangan Amin ersifat terbuka pada segala bentuk masukan maupun kritikan, bahkan upaya menekan.
"Enggak sih karena dari awal Desak Anies dibuka seterbuka-bukanya, makanya kemarin di Lampung ada pakai baju Pak Ganjar bertanya saja, bebas saja, enggak dilarang, enggak diusir, kita bebas-bebas saja selama koridornya fokus di Anies Baswedan dan kebijakan negara, bukan kaitan sama simbol-simbol agama tertentu yang bisa memicu gesekan konflik," kata Angga.
Sebelumnya diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika asal Lampung, Aulia Rakhman (33 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Komika Aulia pun telah ditahan di Markas Polda Lampung pada Ahad (10/12/2023).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, membenarkan Aulia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kasus yang menjerat Aulia adalah ketika tampil di acara 'Desak Anies' di sebuah kafe di Kota Bandar Lampung, Kamis. "Komika AR disangka menistakan agama," kata Umi ketika dikonfirmasi di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Ahad.
Umi mengungkapkan, sebelum menetapkan Aulia sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa tujuh saksi plus lima orang ahli. Di antara saksi yang diperiksa, ada dua orang yang menyaksikan langsung peristiwa itu di kafe kawasan Sukarame, Bandar Lampung.
Umi menjelaskan, tersangka Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP mengenai Penodaan Agama dan Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap suatu golongan. Ancaman hukuman kepada komika yang dibayar Rp 1 juta untuk tampil di kampanye capres Anies Rasyid Baswedan tersebut adalah lima tahun penjara.
Dalam video yang viral, komika Aulia beberapa kali menyebut sebuah nama tidak ada artinya. Dia pun mencontohkan, banyak pemilik nama Muhammad malah menjadi penghuni penjara. Warganet yang menonton video itu pun geram karena langsung bisa menyimpilkan sang komika mengolok-olok Nabi Muhammad SAW.
"Coba elo cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad. Kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya. Sudah di penjara semua," kata Aulia berceloteh sembari tersenyum ketika membawakan materi stand up, sembari menunggu kedatangan capres Anies di lokasi.
Usai tampil menyampaikan materi itu dalam stand up comedy di Desak Anies, Komunitas Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung melaporkan kasus pelecehan agama olehnya ke Polda Lampung, Sabtu (9/12/2023). Menurut Lisan, materi dan ucapan Aulia di sebuah kafe pada Kamis (7/12/2023) sebagai perbuatan pidana pelecehan Nabi Muhammad SAW.
“Hari ini, kami laporkan komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung terkait pernyataannya yang mengandung pelecehan nama Nabi Muhammad SAW," kata Koordinator Lisan Lampung, Muhammad Rifki Gandhi kepada Republika.co.id, Sabtu (9/12/2023).
Sumber: republika