ICW Desak Eddy Hiariej Mundur dari Jabatan Wamenkumham

ICW Desak Eddy Hiariej Mundur dari Jabatan Wamenkumham

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). 

Hal ini menyusul ditetapkannya Eddy Hiariej sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"ICW mendesak agar Sdr Eddy OS Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. 

Sebab, telah menyandang status sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12).
 
Kurnia menilai, hal ini penting agar Eddy Hiariej itu bisa fokus dalam menghadapi proses hukum. ICW juga mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Eddy dari jabatannya.

 Sebab, Kurnia menilai tidak pantas jika seorang sebagai pejabat negara, berstatus tersangka kasus korupsi.
 
 
"Lagipun, secara etika, tidak pantas jabatan selevel Wamenkumham dengan kewenangannya yang cukup besar diisi oleh seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi," tegas Kurnia.
 
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiarieh sebagai tersangka atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM). KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. 
 
Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi para pihak yang menjadi tersangka tersebut. Berdasarkan informasi, tiga tersangka itu bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan. 
 
Mereka juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI. Upaya pencegahan dilakukan KPK untuk memperlancar penanganan kasus.
 
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi pun menggugat KPK melalui Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.
 
Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Perkara praperadilan akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita