Hal itu ia sampaikan untuk mencapai visi Indonesia emas pada Pilpres 2024. Gibran menekankan pentingnya mengubah tantangan masa depan menjadi peluang, serta mendukung generasi emas dengan keahlian di berbagai bidang digital.
"Untuk menuju Indonesia emas dibutuhkan generasi emas. kita harus mampu merubah future challenge menjadi future opportunity. Kita harus punya future talents yang dilengkapi dengan future skills untuk itu hilirisasi digital akan kami genjot," kata anak Jokowi itu..
Wali Kota Solo ini berkomitmen untuk merampingkan transformasi digital dengan melibatkan kaum muda dalam pengembangan kecerdasan buatan, teknologi blockchain, dan mata uang kripto. Gagasan ini muncul sebagai strategi untuk menciptakan peluang masa depan yang berkelanjutan dan berinovasi.
"Kita akan siapkan anak-anak muda yang ahli AI, anak-anak muda yang ahli blockchain, anak-anak muda yang ahli robotik, anak-anak muda yang ahli perbankan syariah, anak-anak muda yang ahli kripto," kata dia.
Berkaitan dengan pernyataan Gibran mengenai kripto, bukankah MUI, Muhammadiyah dan NU telah keluarkan fatwa kripto baram?
Fatwa MUI, Muhammadiyah, NU Haramkan Kripto
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa mengeluarkan keputusan resmi yang menetapkan penggunaan kriptokurensi atau cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh, pada November 2021, setelah hasil musyawarah ulama.
Asrorun Niam Soleh menjelaskan bahwa haramnya penggunaan kripto sebagai mata uang disebabkan oleh adanya gharar (ketidakpastian) dan dharar (kerugian) yang terkandung dalam kriptokurensi. Selain itu, penggunaan kripto juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Lebih lanjut, MUI juga menyatakan bahwa kripto yang dianggap sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan. Alasannya adalah karena kripto sebagai komoditi juga mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar.
Niam menekankan bahwa kripto tidak memenuhi syarat sebagai sil'ah secara syar'i, yang mencakup memiliki wujud fisik, nilai yang jelas, jumlah yang diketahui secara pasti, hak milik, dan dapat diserahkan ke pembeli.
"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam dalam konferensi pers, Kamis, 11 November 2021.
Meskipun demikian, MUI memberikan pengecualian untuk jenis kripto tertentu yang dianggap memenuhi syarat sebagai sil'ah, memiliki underlying yang jelas, dan memberikan manfaat yang nyata. Dalam konteks ini, jenis kripto tertentu diizinkan untuk diperjualbelikan.
Keputusan ini menjadi panduan resmi dari MUI terkait penggunaan dan perdagangan kriptokurensi di Indonesia. Hal ini memperjelas posisi MUI terhadap fenomena kripto yang semakin populer, sementara juga menegaskan pandangan dari segi syariah terkait hal tersebut.
Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan menyatakan bahwa di Indonesia, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang sebagaimana yang diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan sebagai komoditi.
Aset kripto di Indonesia pun telah tunduk pada regulasi ketat dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan. Melalui Bappebti, telah diputuskan bahwa penggunaan kripto tidak bisa dan dilarang sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia.
Fatwa kripto haram pun dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Situs resmi Muhammadiyah menyebutkan fatwa haram mata uang kripto disampaikan dalam keputusan Fatwa Tarjih tersebut.
“Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, Selasa, 18 Januari 2022.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur juga mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi sebagai alat transaksi adalah haram. Hal tersebut diputuskan dalam diskusi atau bahtsul masail yang digelar pada Ahad, 24 Oktober 2021.
Salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram itu adalah ada risiko penipuan dalam transaksi tersebut. “Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, Oktober 2021.
Sumber: tempo