Gibran Lolos dari Sanksi Pelanggaran Kampanye Meski Libatkan Anak-Anak di Penjaringan

Gibran Lolos dari Sanksi Pelanggaran Kampanye Meski Libatkan Anak-Anak di Penjaringan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Penjaringan telah membuat keputusan atas dugaan pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak-anak yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, pada Jumat, 1 Desember 2023.

Panwaslu Kecamatan Penjaringan hanya memberi teguran keras kepada tim kampanye Gibran agar kegiatan berikutnya tidak terjadi lagi.

"Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras untuk aturan tersebut," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Penjaringan M Irvan Permana Irvan dalam konferensi pers di Kantor Kecamatan Penjaringan, Sabtu, 9 Desember 2023.

Gibran justru lolos dari sanksi. Panwaslu Kecamatan Penjaringan beralasan saat itu Gibran bukan pelaksana maupun peserta kampanye.

Irvan menjelaskan faktor yang mendasari hal itu ada tiga. Pertama, Gibran tidak mengenakan atribut partai maupun atribut calon untuk kampanye. Gibran hanya belasan menit untuk melihat pos komando pemenangan Prabowo-Gibran yang dibuatkan tim kampanye bernama Tim 08 Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (RJBBP).

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Penjaringan M Irvan Permana di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu, 9 Desember 2023. Foto: ANTARA/Abdu Faisal

Kedua, benda yang dibagi-bagikan Gibran saat itu adalah buku sebagai alat tulis dan susu sebagai konsumsi, bukan bahan kampanye.

Ketiga, benda yang dibagikan di atas panggung, yaitu buku dan susu juga tidak mencantumkan nama, logo partai maupun foto calon peserta Pilpres 2024.

Irvan mengatakan pihaknya telah mendalami temuan pelanggaran tersebut selama tujuh hari sejak 2 Desember 2023. Pihaknya memanggil dua saksi ke kantor Panwascam Penjaringan untuk dimintai keterangannya.

"Saksi yang diperiksa dua, yaitu Saudara WP dan kuasa hukum pelaksana, mengakui memang benar ada pemanggilan yang dilakukan Gibran terhadap anak-anak untuk mengajak naik ke panggung," kata Irvan.

Dia mengatakan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 208 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

Meski tidak melanggar aturan kampanye, Panwascam mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anak-anak untuk media politik yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kami telah berkirim surat dengan KPAI pada Jumat kemarin untuk mengkoordinasikan sanksinya menyalahgunakan anak sebagai media politik seperti apa," kata Irvan.

Sumber: tempo.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita