Format Debat Pilpres Diubah, Aktivis 98: Akal-akalan agar Gibran Tak Dipermalukan di Depan Publik

Format Debat Pilpres Diubah, Aktivis 98: Akal-akalan agar Gibran Tak Dipermalukan di Depan Publik

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan lima kali debat Pilpres 2024 tanpa ada debat khusus calon Wakil Presiden (Cawapres).

Perubahan format debat capres iniberbeda dengan debat- debat Pilpres sebelumnya.

Namun di tengah perubahan ini, publik pun mulai bertanya. Jangan- jangan perubahan debat capres ini merupakan pesanan dari istana.

Menanggapi hal itu, Aktivis 98 sekaligus Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan mengatakan, diduga perubahan format debat Pilpres 2024 ini memang berbau pesanan dari Presiden Jokowi.

"Patut diduga, itu akal-akalan KPU saja yang berpihak kepada anak penguasa Jokowi yang ikut dalam kompetisi Pilpres 2024. Format debat sekarang sangat kental berbau pesanan dari pihak istana," kata Aznil Tan dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).

Menurut Aznil, kuat didugz format debat itu dirubah demi untuk mengamankan nasib Gibran Rakabuming Raka agar tidak dipermalukan di hadapan publik ketika debat cawapres itu diadakan.

"Ya agar anaknya tidak dipermalukan di depan publik. Kita tahu sama tahulah modusnya," tuturnya.

Aznil Tan menilai, perubahan format debat tersebut akan semakin membuat terpuruk demokrasi.

Karena publik pasti menduga perubaha format debat itu menjadi bukti makin kentalnya praktek politik dinasti dan nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi.

"Inilah bahaya praktek politik dinasti dan nepotisme dilakukan Jokowi sekarang ini. Semua jadi kacau. Demokrasi semakin terpuruk," tegasnya.

Aznil pun beranggapan, secara tidak langsung Jokowi telah merusak pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

"Pilpres seharusnya dilaksanakan dengan riang gembira tetapi dirusak dengan memaksakan anaknya yang tidak berkualitas. Itupun dilakukan dengan cara menabrak semua aturan," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap alasan mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) berbeda dari pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres

Pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Kemudian, pada Pemilu 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres. Demikian halnya saat debat cawapres.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.

"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023). ***

Sumber: pojoksatu
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita