"Kegiatan kampanye ini bukan setara dengan konser atau pengajian akbar atau pengumpulan massa ormas. Kami ini menjalankan tugas konstitusional di dalam berdemokrasi, salah satu proses yang dikerjakan adalah proses pemilu, dan di dalam pemilu ada kegiatan kampanye," kata Anies kepada wartawan saat melakukan kegiatan kampanye di wilayah Tuban, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).
Anies meminta agar pemerintah daerah bisa memahami bahwa kampanye merupakan kegiatan konstitusional atau kegiatan bernegara yang tidak harus diminta. Dia pun mengecam aksi pembatalan izin kegiatan kampanyenya.
"Kegiatan kampanye itu bukan pada tempatnya untuk dilarang dan lain-lain justru harus difasilitasi. Yang melakukan itu (pembatalan izin) harus dipahamkan, aktivitas pemilu itu justru pemda harus memfasilitasi, bukan bahwa netralitas itu adalah semua difasilitasi yang sama," tutur dia.
Anies meminta pemerintah pusat agar bertindak tegas terhadap kasus tidak menyenangkan yang dialaminya sebagai peserta Pilpres 2024. Sehingga tidak boleh ada upaya pembatasan yang merugikan.
"Menurut saya kita harus minta ketegasan dari pemerintah pusat untuk menegur semua yang membatasi kegiatan berupa kampanye ini," tegasnya.
Lebih lanjut, eks Gubernur DKI Jakarta itu juga menyinggung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI serta lembaga-lembaga lain yang mestinya bertindak untuk memberi ketegasan, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Bukan kita memprotes, malah pemerintah pusat yang harusnya memprotes, bukan kontestan. Pemerintah pusat sudah mengatakan netral, lalu ada pemerintah daerah yang tidak netral, maka Mendagri harus menegur, Presiden harus menegur, KPU harus menegaskan ke bawah. Bukan kontestan yg harusnya kemudian bertanya, malah Presiden dan Mendagri harus menegur kalau ada daerah yang tidak netral," jelasnya.
Diketahui, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' mencatat ada enam Pemda yang melarang atau mencabut izin beberapa kegiatan yang dihadiri Anies Baswedan. Hal itu dinilai sebagai sikap neo orba atau bentuk intimidasi yang merusak martabat demokrasi.
Berikut beberapa pencabutan izin kegiatan yang dialami oleh Anies:
1. Pencabutan izin acara silaturahmi akbar Anies Baswedan dan Partai Nasdem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin Aceh.
2. Pencabutan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiru Anies Baswedan.
3. Pencabutan izin penggunaan tempat untuk safari politik Anies Baswedan di Pekanbaru Riau.
4. Upaya pencabutan izin kegiatan Anies Baswedan Ciamis dan Tasikmalaya, tetapi Pemda Ciamis tidak menggubris dan acara tetap berjalan.
5. Pencabutan izin penggunaan gedung Indonesia Menggugat di Bandung, hanya beberapa jam sebelum acara digelar.
6. Pencabutan izin acara 'Desak Anies' di Arena Terbuka Taman Budaya Provinsi NTB. Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah Food Court.
Sumber: republika