Dugaan Intervensi Presiden di Kasus e-KTP, DPR Bisa Gulirkan Hak Interpelasi

Dugaan Intervensi Presiden di Kasus e-KTP, DPR Bisa Gulirkan Hak Interpelasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - DIREKTUR Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS meminta DPR menggunakan hak interpelasi terhadap presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Informasi yang diungkap oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo semakin membuka sisi buruk Presiden Joko Widodo dalam memimpin Indonesia,” kata Fernando saat berbincang dengan Inilahjogja, Sabtu 1 Desember 2023.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo dalam program ROSI yang disiarkan salah satu tv swasta membuka kebenaran tentang dugaan banyak pihak bahwa Jokowi melakukan intervensi dalam penegakan hukum baik melalui KPK, Kejaksaan Agung dan juga kepolisian.

“Termasuk akan membenarkan dugaan publik selama ini bahwa Jokowi menekan pimpinan partai politik seperti Golkar dan PAN melalui proses hukum yang sedang melibatkan Ketumnya,” tegasnya.

Dijelaskan Fernando, dugaan interversi itu menambah yakin masyarakat tentang adanya turut campur tangan Jokowi dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres Prabowo.

“Perlu juga didalami, diwaspadai dan diantisipasi secara serius tentang adanya dugaan bahwa Jokowi melibatkan aparat negara dan alat negara untuk memenangkan Gibran anaknya pada pilpres 2024,” ungkapnya.

Dirinya melihat, sebaiknya semua pihak yang masih peduli terhadap demokrasi di negara Indonesia dan netralitas TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil langkah konkrit.

“Termasuk DPR RI sebaiknya mengambil langkah atas informasi yang diberikan oleh Agus Rahardjo dengan menggunakan hak Interpelasi terhadap Presiden Jokowi. Bila dianggap kepemimpinan Jokowi sudah sangat membahayakan demokrasi dan netralitas alat dan aparatur negara sebaiknya dilakukan impeachment terhadap Jokowi,” demikian Fernando EmaS.

Sumber: inilahjogja
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita