Bingung Sama Istilah 'Hilirisasi Digital' Milik Gibran, Timnas AMIN: Nggak Ada dalam Literatur Akademik

Bingung Sama Istilah 'Hilirisasi Digital' Milik Gibran, Timnas AMIN: Nggak Ada dalam Literatur Akademik

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Juru bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Sulfikar Amir menilai, istilah hilirisasi digital yang disampaikan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat pilpres, tidak ada dalam berbagai literatur akademik. 

Dia menilai prinsip hilirisasi tidak bisa dikaitkan dengan prinsip digitalisasi.
 
Oleh karena itu menurut dia, istilah hilirisasi digital merupakan terminologi yang tidak tepat. Sebab, keduanya adalah hal yang berbeda.

"Jadi hilirisasi digital itu setahu saya, hilirisasi digital dalam literatur akademik itu nggak ada," kata Sulfikar di Jakarta, Jumat (29/12). 

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, hilirisasi merupakan istilah di dalam proses sistem produksi industri. Sementara itu menurut dia, istilah digitalisasi merupakan sebuah ekosistem di dalam mengoperasikan teknologi digital.
 
 
"Digitalisasi itu adalah proses transformasi sistem data dan pengoperasian dari analog ke digital. Jadi, sebenarnya prinsipnya seperti itu," kata dia.
 
Dalam debat kedua Pilpres 2024 pada Jumat (22/12), Gibran juga menyinggung soal hilirisasi digitalisasi sebagai peluang di masa depan dalam rangka menuju Indonesia Emas. Wali Kota Surakarta itu menilai Indonesia perlu memiliki talenta yang ahli di masa depan.
 
"Kita harus punya future talents yang dilengkapi dengan future skills. Untuk itu, hilirisasi digital akan kami genjot," tuturnya.
Gibran pun berjanji akan menyiapkan anak-anak muda yang menjadi ahli kecerdasan buatan (AI) dan ahli digital lain untuk menggenjot hilirisasi digital.
 
"Kami akan siapkan anak-anak muda yang ahli AI, anak-anak muda yang ahli blockchain, anak-anak muda yang ahli robotik, anak-anak muda yang ahli perbankan syariah, anak-anak muda yang ahli kripto," kata Gibran.
 

 
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
 
Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita