GELORA.CO - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) menyesalkan penahanan Jurubicara Timnas Amin, Indra Charismiadji, yang diduga melakukan penggelapan pajak.
Ketua Umum THN Amin, Ari Yusuf Amir, menyebut perkara yang menjerat Indra adalah kasus lama dan telah diperiksa Direktorat Jenderal Pajak.
“Artinya kasus ini debatable, masih bisa diperdebatkan secara hukum,” katanya di Markas Pemenangan Timnas di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
THN Amin saat ini sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jakarta Timur. Hal ini sesuai instruksi Jaksa Agung yang memerintahkan jajaran menyetop proses hukum pada kontestan Pemilu 2024.
Meski tengah tersandung kasus, Timnas tidak memecat Indra Charismiadji dari Jubir Amin. Sebab Timnas Amin masih percaya Indra Charismiadji tidak bersalah.
"Kami masih meyakini bahwa beliau tidak bersalah. Oleh karena ini kami mengangkat beliau sebagai jurubicara," tukas Ari.
Indra Charismiadji diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1,1 miliar.
Saat ini, Indra ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari, dari 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024
Sumber: RMOL