Agar Tak jadi Komoditas Politik, MAKI Minta Agus Laporkan Jokowi ke Aparat Penegak Hukum

Agar Tak jadi Komoditas Politik, MAKI Minta Agus Laporkan Jokowi ke Aparat Penegak Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman meminta mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), menyusul testimoninya soal intervensi Presiden Joko Widodo dalam penanganan perkara kasus korupsi e-KTP.

Boyamin mengatakan, laporan ini agar testimoni Agus Rahardjo tidak kemudian berujung fitnah maupun menjadi komoditas menjelang pemilu 2024.

Boyamin menuturkan, Agus Rahardjo dapat membuat laporan dengan dugaan bahwa Jokowi diduga telah melakukan perintangan penyidikan (Obstruction of justice) terhadap kasus yang menjerat Eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka.

"Mestinya dia lapor KPK atau Kepolisian atau Kejaksaan dengan aturan pasal 21 UU Tipikor, menghalangi penyidikan," ujar Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Selasa (5/12/2023).

Menurut Boyamin, apabila Agus sengaja membiarkan isu tersebut terus liar, tak bisa dipungkiri asumsi publik ada unsur pesan politis dalam pernyataan tersebut. "Betul," ucap Boyamin.

Komisi III Heran testimoni Agus baru keluar jelang pemilu

Pertanyaan yang sama juga sempat diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Politisi Partai NasDem ini heran mengapa Agus Rahardjo baru bercerita saat menjelang Pilpres 2024.

"Kenapa mesti sekarang Pak Agus mantan ketua KPK mengatakan hal yang dialaminya, kenapa? Dan why?" kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Sahroni menyayangkan Agus Rahardjo tidak mengatakan hal itu ketika menjabat. Sahroni bertanya, ada apa dengan Agus Rahardjo. "Kalau dulu langsung disampaikan di muka umum kan lebih jelas, Pak Agus sebagai Ketua KPK bicara dengan Presiden tapi membocorkannya sekarang, what happen? Kita nggak paham apa maksudnya Pak Agus kok tiba-tiba bicara di muka umum hal demikian," ucap Sahroni.

Sahroni juga menegaskan Jokowi tidak ada kaitannya dengan revisi UU KPK itu. "Revisi UU KPK kan ada 9 fraksi dari dalamnya yang setuju atas perubahan tersebut, nggak ada kaitannya dengan Presiden. Pak Agus mestinya kasih semangat untuk KPK yang sudah prihatin, bukan jadinya bicara di muka umum tentang situasi yang belum tentu benar adanya," tutur dia.

Sebelumnya, Agus Rahardjo dalam sebuah wawancara di stasiun televisi nasional mengungkapkan dirinya pernah dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran menangani kasus korupsi e-KTP, pada tahun 2017 silam.

“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” kata Agus, di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Ia mengaku sempat dipanggil menemui Jokowi. Ketika bertemu, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi. Setelah duduk ia baru sadar Jokowi minta kasus tersebut disetop. “Presiden sudah marah, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.

Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setya Novanto sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

Agus melanjutkan, beberapa waktu setelah kejadian itu, Undang-Undang KPK direvisi. Setelah direvisi, KPK memiliki mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Sumber: inilah.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita