Acara PSI di Pati Digeber Massa Berbendera PDIP, Bawaslu Siap Membela: Kami sedang Koordinasi

Acara PSI di Pati Digeber Massa Berbendera PDIP, Bawaslu Siap Membela: Kami sedang Koordinasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) kini tengah berkoordinasi dengan Bawaslu Pati. 

Hal ini merespons soal kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep digeruduk massa beratribut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (17/12/2023). 

 "Kami sudah mendapat informasi awal mengenai locus peristiwanya, saat ini kami sedang melakukan koordinasi lebih lanjut pada Bawaslu Pati yang sedang melakukan penelusuran melalui provinsi," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada tvOnenews.com, Rabu malam (20/12/2023). 

Kemudian dia menyebut bahwa Bawaslu RI mengingatkan kepada masyarakat, seluruh peserta pemilihan umum (pemilu), serta pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden untuk tak melakukan pelanggaran pidana pemilu. 

Sebab hal ini tertuang dalam Pasal 491 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi "Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta". 

"Bawaslu perlu mengingatkan agar setiap orang/seluruh peserta pemilu/paslon untuk menahan diri tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu," ujar Lolly. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI tersebut mengimbau semuanya untuk menjaga proses demokrasi. "Mari jaga proses demokrasi kita tetap pada arah yang benar dan baik," tutur Lolly

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita