Wamenkumham Santai dengan Status Tersangkanya, KPK Klaim Tidak Asal Grasah Grusuh

Wamenkumham Santai dengan Status Tersangkanya, KPK Klaim Tidak Asal Grasah Grusuh

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tetap santai meski jadi tersangka di KPK.

Wamenkumham Eddy Hiariej terseret dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 7 miliar.

Kemenkumham mengungkapkan bahwa Eddy Hiariej baru mengetahui penetapan tersangka itu melalui pemberitaan media massa.

Begitu mengetahui, Eddy Hiariej cenderung tak banyak bicara.


Dia hanya merespon dengan santai dan tenang. 


Eddy Hiariej sendiri sedang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hingga Jumat (10/11/2023), dia masih berada di sana bersama Menkumham, Yassona Laoly.

Terpisah KPK mengaku penetapan tersangka pada Wamenkumham Eddy Hiariej tidak grasah grusuh.

KPK terus mengumpulkan sejumlah bukti hingga gandeng PPATK.

Wamenkumham Eddy Hiariej Santai dan Tenang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 7 miliar pada Kamis (9/11/2023).


Pihak Kemenkumham mengungkapkan bahwa Eddy Hiariej baru mengetahui penetapan tersangka itu melalui pemberitaan media massa.

Begitu mengetahui, Eddy cenderung tak banyak bicara.

Katanya, dia hanya merespon dengan santai dan tenang.

"Waktu saya tanya ke ajudanya, AADC-nya, beliau bilang biasa-biasa saja. Santai, tenang gitu menghadapi ini," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (10/11/2023).


Eddy sendiri sedang berada di Balikpapan, Kalimantan Timur saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hingga Jumat (10/11/2023) ini, dia masih berada di sana bersama Menkumham, Yassona Laoly.

"Pak Wamen dan Pak Menteri lagi di luar kota semua," ujar Erif.

Namun belum diketahui sampai kapan mereka akan kembali ke Jakarta.

"Masih di kalimantan hari ini juga. Belum tahu nih sampai kapan beliau di sananya," kata Erif. 


Begitu tiba di Jakarta nanti, pihak Kemenkumham tak menutup peluang bakal adanya keterangan langsung dari sang Wamen.

Akan tetapi, hal tersebut masih dalam tahap koordinasi di internal kementerian.

"Nanti kita koordinasikan dulu akan ada konpers atau tidak. Itu kan kemungkinan," ujarnya.

Kemudian untuk menghadapi proses hukum dalam perkara ini, Kementerian Hukum dan HAM secara resmi belum memberikan bantuan. Sebab Eddy masih belum mengungkapkan apakah akan membawa pengacara sendiri atau tidak dalam perkara ini.

"Terkait itu nanti ada koordinasi lagi apakah beliau berkenan dibantu atau beliau nanti mencari pengacara sendiri," katanya

KPK Tak Grasah-grusuh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak grasah-grusuh dalam menyelesaikan perkara yang tengah ditangai, termasuk dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.

"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara, karena tentu kamu tidak ingin grasah-grusuh. Tentu kami ingin menyampaikan aspek formil, materil, dari perkara itu sendiri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Sebelum disampaikan kepada publik mengenai duduk perkara yang melibatkan Wamenkumham, KPK akan lebih dulu memanggil para saksi terkait dan mengumpulkan alat bukti.

Ali menerangkan KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pengumpulan data terkait dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

KPK kata Ali, juga sudah mendapatkan banyak data dari PPATK terkait penelusuran aliran uang dan transaksi mencurigakan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK, untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham. Sudah mendapat banyak data," kata Ali.

Ali memastikan KPK akan membuka dan transparan dalam penanganan setiap kasus.

Dia meminta media agar bersabar menunggu update-update penyidikan yang mereka lakukan.

"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara, karena tentu kamu tidak ingin grasah-grusuh. Tentu kami ingin menyampaikan aspek formil, materil, dari perkara itu sendiri," katanya.

Wamenkumham Tersangka, Mahfud MD: Bukti KPK Tidak Pandang Bulu
Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md angkat bicara terkait penetapan tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau yang karib disapa Eddy Hiarij oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi.

Mahfud mengatakan bahwa penetapan tersangka Wamenkumham tersebut membuktikan bahwa KPK tidak pandang bulu.

"Menurut saya KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan meskipun masih banyak kritik terhadap KPK tapi dia sudah membuktikan lah tidak pilih menteri, wamen kepala daerah atau semuanya itu memang harus begitu," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, (10/11/2023).

Menurut Mahfud ketika KPK menetapkan seseorang tersangka pasti sudah memiliki dua alat bukti. Mengenai apakah korupsi itu benar terjadi,kata Mahfud, tinggal diuji di pengadilan.

"Harus ditindak secara tegas dan transparan ketika KPK menetapkan seorang tersangka pasti sudah ada du alat bukti bahwa peristiwa korupsi ini atau pencucian uang itu terjadi tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," katanya.


Oleh karena di hari Pahlawan ini, Mahfud berpesan kepada siapapun terutama para pejabat untuk tidak melakukan korupsi. Mahfud meminta para pejabat untuk meniru para pahlawan yang mengorbankan nyawa dan raga untuk kemakmuran rakyat.

"Sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan rakyat. Oleh sebab itu koruptor itu jahat sekali harus disikat," pungkasnya.


Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tidak mengetahui pengisi jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM, setelah Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud, hanya Presiden Joko Widodo yang berhak menetapkan menteri dan wakil menteri.

"Enggak tahu saya itu hak prerogatif presiden," ucap Mahfud MD di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Dirinya berpesan bahwa para koruptor memberikan dampak yang sangat buruk kepada bangsa.

"Makanya saya berpesan jangan jadi koruptor tirulah para pahlawan itu mengorbankan nyawa dan raga untuk kemakmuran rakyat sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan rakyat. Koruptor itu jahat sekali harus disikat," tutur Mahfud

Sumber: Tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita