Terbukti Korupsi Dana Partai, Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana Partai, Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Syed Saddiq Abdul Rahman, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia (Menpora), dihukum oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur atas kejahatan korupsi pada Kamis (9/11/2023). 

Menurut laporan Bernama, agen pemberita resmi negara tersebut, Syed Saddiq terbukti bersalah atas empat tuduhan yang mencakup pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan aset, dan pencucian uang. 

Syed dijatuhkan sanksi tujuh tahun penjara, hukuman cambuk sebanyak dua kali, dan denda sejumlah 10 juta ringgit Malaysia, yang setara dengan sekitar 33,4 miliar rupiah.

Hakim Azhar Abdul Hamid menyatakan bahwa argumen pembela tidak mampu menimbulkan keraguan yang wajar terhadap dakwaan yang dijelaskan oleh jaksa. 

"Dengan demikian, terdakwa terbukti bersalah atas semua tuduhan," ujar Hakim Azhar.

Syed Saddiq, 30 tahun, sebelumnya adalah bagian dari Partai Pribumi Bersatu Malaysia. Ia dituduh telah menggelapkan dana senilai 1 juta ringgit untuk sayap pemuda partainya, kejahatan yang diduga terjadi pada Maret 2020 selama masa kekuasaan partai tersebut. 

Pada saat yang sama, ia merupakan anggota dari Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA), yang pada September lalu mencabut dukungannya dari koalisi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim, menyusul pembatalan tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada wakil Perdana Menteri.

Syed, yang pernah mengepalai sayap pemuda partai Bersatu dan dikenal luas di Indonesia sebagai "menteri ganteng" karena daya tarik fisiknya, mendirikan partai MUDA pada tahun 2020 dan terus mempertahankan posisinya di parlemen meskipun menghadapi tuduhan korupsi.

Laporan media lokal menyebutkan bahwa Syed Saddiq telah diberikan izin oleh Pengadilan Tinggi untuk menunda pelaksanaan hukumannya selagi menunggu proses banding yang sedang berlangsung.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita