GELORA.CO -Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal dianggap tebang pilih jika tidak memproses hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, seperti mentersangkakan dan menahan Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, mestinya Kejagung tidak tebang pilih dalam melakukan pengungkapan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
"Tidak hanya kepada anggota BPK seperti Achsanul Qosasi, namun juga terhadap pihak lainnya yang nyata-nyata disebut dalam kasus tersebut mestinya juga dilakukan penetapan tersangka," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/11).
Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, jangan sampai terjadi stigmatisasi publik bahwa dalam tubuh Kejagung terdapat pilih kasih dan tebang pilih dalam melakukan pengungkapan kasus-kasus yang menimpa tokoh publik.
"Tidak hanya selesai kepada Achsanul Qosasi saya kira, karena seperti Dito Ariotedjo juga penah disebut-sebut menerima aliran dana. Saya kira publik akan curiga jika Dito juga tidak ditetapkan tersangka, karena ia disebut-sebut dalam persidangan terdapat aliran dana kepadanya," jelas Saiful.
Saiful menilai, layak bagi Dito ditetapkan tersangka jika telah cukup bukti diduga menerima uang Rp27 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, seperti yang terungkap di persidangan.
"Kejagung jangan menunggu sampai publik bertambah kecewa dengan penindakan Kejagung yang terkesan tebang pilih. Publik masih menunggu ketegasan Kejagung kepada Dito yang juga disebut-sebut dalam kasus BTS 4G," kata Saiful.
"Jika memang kuat dugaan Dito terlibat jangan segan dan menunda-nunda bagi Kejagung untuk segera menetapkan sebagai tersangka dan segera memperoses hukum yang bersangkutan," sambungnya.
Sumber: RMOL