GELORA.CO -Wacana mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terus disuarakan. Tidak hanya dari anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, wacana tersebut juga datang dari anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera.
Menurut Mardani, putusan MK yang menjadi pintu masuk Gibran untuk maju sebagai cawapres itu harus ditelaah dengan saksama. ”Nanti kita uji,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, wacana hak angket tersebut disuarakan Masinton dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (31/10) lalu. Usulan itu dia sampaikan melalui interupsi ketika rapat bergulir.
”Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki lembaga DPR, saya Masinton Pasaribu, anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Usulan hak angket itu merupakan buntut dari putusan MK pada 16 Oktober lalu. Putusan yang menjadi pintu masuk Gibran maju sebagai cawapres Prabowo Subianto tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi. Masinton menyebut usulannya terkait hak angket itu merupakan upaya untuk menjaga mandat konstitusi dan mandat reformasi.
”Kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak,” tuturnya. Diketahui, hak angket merupakan hak DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain hak angket, DPR juga punya hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Sementara itu, Waketum Gerindra Habiburrokhman menilai usulan itu tidak tepat. Sebab, angket semestinya dilayangkan pada kebijakan pemerintah. "Masak sih putusan MK dijadikan objek," terangnya.
Sumber: jawapos