Soal Izin, Polisi Ungkap Fakta Lain dalam Bentrokan di Bitung

Soal Izin, Polisi Ungkap Fakta Lain dalam Bentrokan di Bitung

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pascabentrok organisasi keagamaan dan ormas adat di Kota Bitung, polisi mengungkap beberapa fakta, di antaranya soal izin melakukan aksi.

 Kapolres Bitung AKBP Tommy Souissa mengatakan pada awalnya surat izin melaksanakan kegiatan diajukan oleh ormas adat.

“Satu minggu sebelum kejadian, sudah masuk izin melakukan aksi dari ormas adat ke Polres Bitung yang sebelumnya sudah melalui proses di Badan Kesbangpol di Kota Bitung,” beber Tommy, Minggu 26 November.

Setelah itu, tiga hari sebelum bentrok, masuk lagi permintaan izin melakukan aksi dari ormas keagamaan. 

“Setelah mengkaji, dengan mempertimbangkan situasi keamanan maka secara tertulis kami sampaikan untuk tidak memberikan izin,” ungkap Tommy.

Namun, dari pihak organisasi keagamaan kembali menyurati kepolisian pada Jumat 24 November malam.

“Setelah itu saya menghubungi kabag ops, kasat intel, kanit propam Polres Bitung untuk melakukan upaya penghalangan kepada ormas tersebut karena alasan keamanan. Kami aparat tentunya tegak lurus, dan netral,” jelasnya. 

Terkait hal itu, ormas adat Manguni Makasiaow memberi surat tertulis soal izin kegiatan yang dengan poin-poinnya memrotes kegiatan ormas keagamaan.

“Dari pertimbangan-pertimbangan itulah kami memberikan surat kepada kedua ormas tersebut karena alasan keamanan, tidak kami izinkan untuk melaksanakan kegiatan,” jelasnya.

Namun, kedua ormas tersebut tetap melaksanakan aksi di lapangan sehingga pihaknya menghubungi kapolda Sulut meminta BKO dari anggota Brimob dan meminta bantuan dari Polres Minahasa Utara sebanyak 100 personel.

“Ini merupakan tindak pidana dan sudah dilakukan penangkapan,” tandasnya.

Bentrokan yang terjadi pada Sabtu 25 November mengakibatkan dua korban menderita luka-luka dan 1 orang meninggal dunia. Dari peristiwa ini, Polda Sulawesi Utara menangkap 7 pelaku dan ratusan barang bukti pada kejadian tersebut. 



Adapun tujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial RP, HP, GK, FL, BI, MP,dan RA. 

Selain itu, polisi juga menyita puluhan barang bukti berupa panah wayer, senjata tajam jenis badik dan pedang, bendera ormas dan petasan.

Sumber: voi
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita