GELORA.CO - Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengimbau warga Kabupaten Bekasi mengikuti Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum dukungan terhadap Pejuang Palestina.
Hal itu disampaikan oleh Dani Ramdan saat mengikuti Aksi Bela Palestina yang diselenggarakan di kawasan Stadion Wibawamukti, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (19/11/23).
Dani menilai, dengan mengikuti fatwa MUI berkaitan perusahaan yang mendukung agresi Israel, bisa menekan bantuan yang justru ditujukan kepada Zionis. "Kami juga mendukung fatwa MUI tersebut, dengan arahan dan bimbingan para ulama kita," katanya, Minggu (19/11/23).
Dani menyampaikan, Aksi Bela Palestina yang dilakukan oleh warganya ini dalam rangka memberikan dukungan moral untuk kemerdekaan Palestina sekaligus mengutuk tindakan penjajahan oleh Israel.
“Ini menjadi pesan kepada dunia bahwa masyarakat Kabupaten Bekasi dari Cikarang ini turut menyuarakan pembelaannya kepada bangsa yang terjajah yaitu bangsa Palestina,” tegasnya Selain memberi dukungan moral, lanjutnya, dalam aksi ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Baznas menggalang donasi untuk bangsa Palestina. Nantinya, donasi ini akan disalurkan kepada Baznas Pusat.
"Untuk membantu, dan disampaikan, baik bantuan medis, makanan minuman maupun dan pemulihan kembali kondisi infrastruktur di wilayah Gaza dan Palestina pada umumnya," jelasnya.
Menurut Dani, aksi yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi hari ini maupun daerah lainnya memiliki makna untuk menyampaikan pesan kepada dunia, atas kekejaman yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina.
"Dan sebagai bentuk dukungan kita untuk kemerdekaan rakyat Palestina, dan minta akhiri segera kekejaman Israel,” pungkasnya.
Sumber: tvOne