Serangan Balik Anwar Usman Setelah Dicopot dari Ketua MK

Serangan Balik Anwar Usman Setelah Dicopot dari Ketua MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.


Anwar Usman Melawan

Tak tinggal diam, Hakim Konstitusi Anwar Usman melawan balik.

Dia menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang baru dilantik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar kemarin.

"Penggugat: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.


Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut telah teregister dengan nomor
604/G/2023/PTUN.JKT.

Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelumnya juga mengajukan  surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.

Hal itu berdasarkan surat yang tersebar di kalangan wartawan. Adapun surat dari
Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu, intinya meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut.

Tribun masih mengonfirmasi surat tersebut kepada Franky Simbolon.



Penjelasan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskusikan gugatan hakim Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, hal tersebut akan dibahas melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH), pada Senin (27/11/2023) pekan depan.

"Akan segera dibahas dalam RPH Senin," kata Enny kepada Tribunnews.com, Jumat (24/11/2023).

Enny Nurbaningsih membenarkan terkait adanya surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny. 

Enny mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa
hukumnya, pada 15 November 2023.

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," jelasnya.

Adapun Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, surat keberatan dari Anwar 
Usman telah dijawab oleh Ketua MK Suhartoyo berdasarkan hasil rapat permusyarawatan hakim (RPH).

"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH," kata Enny dalam keterangannya, pada Kamis (23/11).

Enny mengatakan, pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru semata-mata dilakukan untuk melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Terlebih, kata Enny, proses musyawarah mufakat penentuan ketua MK yang baru saat
itu juga dihadiri langsung oleh Anwar Usman.

"Pada prinsipnya pengangkatan ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman," ungkap Enny Nurbaningsih.

Lebih lanjut, Enny menyampaikan, surat jawaban dari MK ini disampaikan kepada kuasa hukum Anwar Usman.

"Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan yaitu kuasa atas nama Yang Mulia Anwar Usman," ucap Enny.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan
Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Imbasnya,  adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu
2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar

Sumber: Tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita