GELORA.CO - Suhartoyo resmi dilantik jadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang menggantikan Anwar Usman, pada Senin (13/11/2023).
Namun, resminya Suhartoyo jadi ketua MK, sebagian publik bertanya-tanya soal harta kekayaan dan gaji yang ia akan terima dari negara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa gaji yang diterima Suhartoyo tak main-main besarnya.
Bahkan, Suhartoyo akan mendapatkan tunjangan yang termasuk rumah negara. Lantas, berapakah gaji dan harta kekayaan yang ia miliki.
Gaji Ketua MK yakni senilai Rp5.040.000, seperti diatur dalam diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Tunjangan Hakim Konstitusi di sisi lain diatur dalam oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014.
Aturan tersebut merinci beberapa keutungan yang diberikan kepada para anggota Mahkamah Konstitusi dari level Ketua hingga hakim anggota.
Tunjangan seorang Ketua MK sebagaimana yang diatur dalam PP tersebut yakni mencakup rumah negara, fasilitas transportasi, dan jaminan kesehatan.
Jika dirinci dalam bentuk angka, nilai tunjangan Ketua MK yakni berada dalam angka Rp121.609.000.
Kemudian, dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Suhartoyo, ia mengantongi harta kekayaaan sejumlah Rp14.748.971.79 atau Rp 14,7 miliar.
Tercatat, Suhartoyo memiliki ragam aset harta kekayaan seperti tanah dan bangunan senilai Rp6.486.585.000 yang tersebar di berbagai daerah dari Yogyakarta hingga Lampung.
Usut punya usut, Suhartoyo juga ternyata hobi mengoleksi mobil mewah berspek gahar bernilai Rp810.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
1. Mobil Toyota Hardtop Jeep Tahun 1982, senilai Rp 100.000.000,
2. Mobil Jeep Wilys Jeep Tahun 1960, senilai Rp60.000.000,
3. Mobil Alphard Tipe G Tahun 2018, senilai Rp650.000.000.
Beberapa harta kekayaan Suhartoyo lainnya yakni harta bergerak lainnya senilai Rp188.000.000 serta harta berjenis kas dan setara kas senilai Rp7.264.386.796.
Suhartoyo juga tercatat bebas dari utang dan harta kekayaannya tak mengalami pengurangan.
Sebelumnya diberitakan, Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, Senin (13/11/2023).
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis (9/11/2023).
Selanjutnya, Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2023.
Sementara itu, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXV/2023 di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan ditambah klausa pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Suhartoyo sebagai Ketua MK itu dihadiri tujuh hakim konstitusi dan tidak dihadiri Anwar Usman.
Delapan hakim MK yang hadir tersebut ialah Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih
Sumber: tvOne