GELORA.CO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan besaran perputaran uang tahun 2023 di rekening Ghisca Debora, tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay.
“Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka Rp40 miliar,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 November 2023.
Ia menjelaskan, transaksi uang tersebut semakin besar pada periode awal pembelian tiket hingga pelaksaan konser Coldplay kemarin. “Terbanyak tercatat pada periode Mei-November 2023, hingga di atas Rp30 miliar,” kata Ivan.
Dari jumlah tersebut, Ivan menaruh dugaan besar jika korban penipuan tiket itu jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, hasil temuan tersebut akan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diarahkan ke pasal Tindak Pidana Pecucian Uang (TPPU). “Ya mengarah ke TPPU, karena penipuan adalah salah satu tindak pidana asal TPPU,” kata dia.
PPATK, kata Ivan, telah melakukan pemblokiran ke beberapa rekening sejak satu pekan yang lalu. Namun, ia tidak merinci lebih detail soal pemblokiran rekening tersebut.
Polres Metro Jakarta Pusat telah mengajukan pemblokiran terhadap rekening Ghisca. “kami memang ajukan pemblokiran dan masih mempelajari mutasi rekeningnya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah, Selasa, 21 November 2023.
Berdasarkan data dari 6 pelapor yang diterima Polres Jakarta Pusat, perempuan berusia 19 tahun itu meraup keuntungan sebesar Rp5,1 miliar dari tiket bayangan yang dia jual. Total ada 2.268 tiket yang ia jual.
Mereka adalah VS dengan kerugian Rp1,350 miliar (700 tiket), AS dengan kerugian Rp1,030 miliar (600 tiket), MF dengan kerugian Rp1,3 miliar (500 tiket), SY dengan kerugian Rp73 juta (58 tiket), AR dengan kerugian Rp1,3 miliar (400 tiket), dan CL dengan kerugian Rp230 juta (10 tiket).
Polisi telah menahan Gischa dan menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat, 17 November 2023. Polres Jakarta Pusat masih menerapkan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara. “Karena kami masih fokus ke laporan polisi pasal penipuan dan atau penggelapan, serta masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Chandra.
Sebelumnya, di waktu yang berbeda Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan Gischa sempat bepergian ke luar negeri yakni Belanda pada rentang Mei hingga November 2023.
"Sesuai data perlintasan pada paspor memang yang bersangkutan pernah ke Belanda, kami masih mendalami itu," ujarnya. Oleh karena itu, kepolisian meminta waktu untuk melakukan pengembangan dalam mengusut kasus penipuan tiket konser Coldplay oleh Ghisca tersebut.
Sumber: tempo