Polri Segera Lakukan Gelar Perkara untuk Tentukan Nasib Rocky Gerung di Kasus 'Baj*ngan Tol*l'

Polri Segera Lakukan Gelar Perkara untuk Tentukan Nasib Rocky Gerung di Kasus 'Baj*ngan Tol*l'

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kasus dugaan ujaran kebencian atau berita bohong yang disebar Rocky Gerung kini sudah naik ketingkat penyidikan atau ada kemungkinan akan tersangka.

Dengan naiknya kasus penyebaran berita bohong ketingkat penyidikan, Bareskrim Polri langsung mengirimkan tim ke 5 Polda, yaitu Polda Sumur, Polda Kaltim, Polda Kalteng, Polda Jogja, dan ke Polda Metro.

Tim tersebut dikirim, guna untuk mengumpulkan bukti-bukti lain penyebaran berita bohong yang dituduhkan terhadap Presiden Jokowi.

"Tim akan segera dikirim, baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (31/10).



Alasan tim dikirim ke 5 Polda di Indonesia, karena kasus tersebut dilaporkan berbagai pihak ke Polda-Polda yang dimaksud. Namun kemudian laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri. Atas hal itulah penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti lain dari Polda- Polda yang dimaksud.

"Ini untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyelidikan di Bareskrim," tuturnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Grup).

Selain itu, kata jenderal bintang satu ini menuturkan pengumpulan barang bukti lain itu, juga untuk menentukan dinaikkannya kasus Rocky Getung itu dari penyidikan ke tersangka.

"Kita akan segera melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," tuturnya.


Seperti diketahui, Rocky Gerung telah resmi dlaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penghinaan Presiden Jokowi. Laporan terhadap Rocky Gerung dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan laporan sudah langsung diterima penyidik Polda Metro Jaya.


Laporan tesebut teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023. Laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Tercatat Polri telah menerima tambahan jumlah laporan polisi kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung.

Adapun jumlah laporan yang dilayangkan sejumlah pihak ke polisi totalnya ada 25 laporan. Laporan tersebut sudah diambil alih semuanya oleh Bareskrim Polri

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita