Politikus PDIP Masinton Usul Hak Angket MK saat Paripurna DPR, Mikrofonnya Tiba-tiba Mati

Politikus PDIP Masinton Usul Hak Angket MK saat Paripurna DPR, Mikrofonnya Tiba-tiba Mati

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Wacana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) digulirkan oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Ia mengajak seluruh anggota parlemen untuk mengajukan hak angket kepada MK.

Pernyataan itu disampaikan Masinton saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10). 

Saat interupsi soal hak angket terhadap MK terkait putusan batas usia capres-cawapres, tiba-tiba mikrofon Masinton dimatikan oleh pihak tertentu.

Karena itu, anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP itu harus berteriak dengan suara kencang agar bisa didengarkan. Wacana digulirkannya hak angket terhadap MK merupakan buntut putusan MK yang mengizinkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres.

"Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi," tegas Masinton.

Masinton menjelaskan, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit. Ia menekankan suara lantang itu diutarakan bukan untuk kepentingan PDIP dan capres-cawapres manapun.

"Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," ucap Masinton.

Masinton mengajak seluruh anggota parlemen harus menegakkan konstitusi. Hal ini penting, agar tidak terjebak dalam kegiatan pragmatis politik.

"Tentu bagi kita semua, bapak-ibu kita yang hadir di sini, sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut," ujar Masinton.


Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.


Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita