GELORA.CO - Seorang oknum anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi tengah diperiksa propam atas kasus dugaan salah tangkap terhadap seorang warga berinisial B. Oknum polisi itu menuding B merampok minimarket di Kampung Simpenan, Desa Cidadap, Rabu (8/11).
"Terkait dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi terhadap warga Kecamatan Ciemas. Kapolres Sukabumi tegaskan turunkan tim dari Propam untuk dalami secara serius," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede kepada wartawan, Senin (13/11).
Maruly belum dapat berkomentar banyak dan mengungkap identitas anggotanya yang diduga salah tangkap.
Dia memastikan, jika terbukti bersalah anggotanya tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bila terbukti bersalah hasil dari pendalaman tim Propam yang dibentuk, oknum anggota akan kami beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula ketika B dan istrinya sedang beristirahat di parkiran minimarket yang baru saja dibobol maling. Mereka beristirahat usai menempuh perjalanan jauh dari Banten.
Setelah beristirahat di minimarket, B langsung melanjutkan perjalanan untuk pulang. Keesokan harinya, B mendapat kabar kalau dirinya sedang dicari oleh polisi.
Saat hendak pulang untuk menemui polisi itu, dia malah disergap dan langsung dimasukkan ke dalam mobil. Langsung digiring ke Polsek Ciemas. Setibanya di sana, B dipukuli dan diminta polisi untuk mengakui perbuatannya membobol minimarket.
Selain dipukuli, mulutnya juga disumpal sandal dan bagian pundaknya disundut rokok. B baru dibebaskan usai istrinya memberi penjelasan ke polisi.
Sumber: kumparan