GELORA.CO - Terkait temuan Center of Budget Analysis (CBA) tentang anggaran sewa mobil mewah untuk direksi Perum Bulog, senilai Rp11,2 miliar untuk 36 bulan, dibenarkan. Sejauh ini tidak ada aturan yang dilanggar.
Sekretaris Perusahaan (Sekper) Perum Bulog, Awaludin Iqbal mengakui informasi tersebut. "Bahwa sesuai Peraturan Menteri BUMN No PER-4/MBU/2014, Direksi BUMN berhak mendapatkan fasilitas kendaraan dari perusahaan dengan memperhatikan keuangan perusahaan," kata Awaludin kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Anggaran atau biaya sewa kendaraan untuk direksi Perum Bulog, kata dia, merupakan jumlah keseluruhan. Yakni mobil Toyota Alphard sebanyak 8 unit untuk jangka waktu 3 tahun (36 bulan), sejak 2020.
"Pada 2022, BPK telah melakukan audit atas laporan keuangan Perum Bulog tahun buku 2021. Hasilnya, Perum Bulog telah menindaklanjuti rekomendasi BPK, sesuai dengan waktu yang ditentukan," terang Awaludin.
Sebelumnya, Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi sangat menyayangkan pola hidup mewah Direksi Perum Bulog di tengah sulitnya masyarakat membeli beras.
Hal itu dikaitkan dengan anggaran sewa mobil direksi berupa 8 unit Toyota New Alpard 2.5 G A/T tahun 2020. Disewa sejak 1 Juli 2020 hingga 30 Juni 2023.
"Ini yang kita sayangkan. Ketika rakyat susah beli beras, karena mahal, direksi Perum Bulog malah hidup bermewah-mewah. Anggaran sewa kendaraannya cukup mahal, miliaran bos," kata Uchok, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Menurut perhitungan CBA, kata Uchok, sewa 8 unit kendaraan operasional direksi per bulan, mencapai Rp311 juta. Atau Rp39 juta/mobil/bulan.
Dalam perjalanannya, lanjut Uchok, internal Perum Bulog pernah mengalami pengurangan jumlah direksi dari 8 menjadi 6 orang direksi. Maka, proyek kendaraan Perum Bulog berubah dari sewa menjadi Car Ownership Program (COP).
Padahal, skema COP untuk kendaraan direksi Perum Bulog belum ada aturannya. Sehingga, muncul dugaan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.
Sumber: inilah